• Beranda
  • Artikel
  • Cara Pendaftaran NJAB Baru Pajak Alat Berat Melalui Website PajakOnline

Cara Pendaftaran NJAB Baru Pajak Alat Berat Melalui Website PajakOnline

24 Oktober 2024

Halo Sobat Pajak! Pajak Alat Berat yang atau yang bisa disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat, sedangkan Nilai Jual Alat Berat yang selanjutnya disingkat NJAB adalah harga pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan.

Pendaftaran NJAB Baru Pajak Alat Berat dapat dilakukan dengan mudah dengan adanya layanan Pendaftaran NJAB Baru Pajak Alat Berat melalui website pajakonline.jakarta.go.id. Berikut ini kami akan menjelaskan Cara Pendaftaran Pendaftaran NJAB Baru Pajak Alat Berat Melalui Website pajakonline.jakarta.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Yuk Kenalan Dengan Jenis Pajak Baru DKI Jakarta: Pajak Alat Berat 

  1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

  2. Gunakan email dan password yang telah terdaftar, kemudian klik “Masuk”.

  3.  Klik menu “Jenis Pajak” klik opsi “Pajak Alat Berat” lalu pada tab “Pelayanan” ubah jenis pelayanan menjadi “Pendaftaran Njab Baru”,  kemudian klik “Tambah”.

  4. Setelah halaman berganti ke halaman formulir, pilih jenis pajak menjadi “Pajak Alat Berat”. Kemudian  pilih jenis pelayanan menjadi “Pendaftaran Njab Baru” dan pilih jenis sub pelayanan menjadi “Pendaftaran Njab Pajak Alat Berat”.

  5. Pada bagian data NJAB,  isikan data sesuai dengan data alat berat yang sebenarnya, seperti  Merek / Tipe / Jenis / Tahun Pembuatan / Tahun Nilai Jual / Harga / Dan Domisili Alat Berat. Jika data sudah terisi kemudian unggah dokumen yang diperlukan pada bagian data pendukung

Pastikan data sudah sesuai, kemudian baca syarat dan ketentuan, jika sudah, klik kotak “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”  Lalu Klik “Simpan”

  1. Selamat ! data telah berhasil tersimpan / dan status menjadi “AKTIF”

Baca Juga: Cara Pendaftaran Objek Pajak Alat Berat Melalui Website PajakOnline

Video Tutorial Pendaftaran NJAB Baru Pajak Alat Berat Melalui Website PajakOnline:


Demikianlah langkah-langkah mudah untuk Cara Pendaftaran NJAB Baru Pajak Alat Berat melalui Website pajakonline.jakarta.go.id

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses Cara Pendaftaran NJAB Baru Pajak Alat Berat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selalu pastikan data yang Anda masukkan akurat dan lengkap untuk menghindari kendala di kemudian hari.

Terima kasih telah membaca, dan semoga artikel ini bermanfaat. Tetap pantau terus ya Sobat Pajak untuk informasi pajak terkini lainnya.

Link Video Tutorial : Cara Pendaftaran Objek Pajak Alat Berat Melalui Website PajakOnline