Data PBB-P2 Salah? Begini Cara Pembetulannya!

28 Oktober 2025

Halo Sobat Pajak! setiap objek Pajak bumi dan bangunan memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) yang berfungsi sebagai identitas resmi. Karena sifatnya yang sangat krusial, data yang tercatat dalam PBB-P2 harus benar dan sesuai kondisi sebenarnya. Namun, pada praktiknya, terkadang terjadi ketidaksesuaian data, baik karena perubahan kepemilikan, perbedaan luas tanah dan bangunan. Untuk itu, wajib pajak dapat mengajukan pembetulan data PBB-P2 melalui prosedur resmi di Bapenda.

Pembetulan data PBB-P2 penting dilakukan agar beban pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi aktual. Data yang akurat tidak hanya memberikan kepastian dan rasa tenang bagi wajib pajak, tetapi juga memastikan penerimaan pajak daerah berjalan transparan serta adil. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat kesalahan data administrasi.

Baca juga: Cara Unggah NOP Susulan Secara Kolektif Oleh Ketua/Pengurus RT, PPRS Dan Kolektif Badan 

Dalam proses pembetulan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak. Dokumen - dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan maupun penguasaan objek pajak, serta dasar pemeriksaan oleh petugas.

Persyaratan Administrasi

Beberapa berkas yang wajib disiapkan antara lain:

  1. Surat permohonan resmi dari wajib pajak.

  2. Identitas wajib pajak, yang berbeda sesuai jenisnya:

    1. Orang Pribadi: KTP atau KITAP bagi WNA.

    2. Badan Usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, KTP pengurus, serta akta pendirian maupun perubahan.

  3. Surat kuasa bermeterai lengkap dengan KTP penerima kuasa, bila pengurusan didelegasikan.

  4. Formulir SPOP/LSPOP yang sudah diisi dengan jelas, lengkap, dan ditandatangani.

  5. Salinan atau hasil cetak SPPT PBB-P2 terakhir.

  6. Bukti kepemilikan tanah (opsional), berupa:

    1. Fotokopi sertifikat tanah untuk lahan yang sudah bersertifikat.

    2. Untuk tanah yang belum bersertifikat atau masa berlaku sertifikat habis, dapat melampirkan fotokopi surat kavling, girik, dokumen sejenis, atau sertifikat kadaluarsa, ditambah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).

  7. Bukti peralihan atau pengoperan hak, bila ada (opsional).

  8. Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (opsional).

  9. Foto terbaru dari objek pajak.

  10. Bukti pelunasan PBB-P2, dengan ketentuan:

    1. Harus lunas untuk 5 tahun terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan.

    2. Jika kepemilikan atau penguasaan objek pajak kurang dari 5 tahun, maka wajib melunasi sejak tahun pajak saat objek pajak dikuasai/dimiliki.

Prosedur Pembetulan PBB-P2 Secara Online

Selain datang langsung ke kantor, wajib pajak juga bisa mengajukan pembetulan PBB-P2 melalui layanan daring di pajakonline.jakarta.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman pajakonline.jakarta.go.id. 

  2. Klik menu “Masuk”, lalu login menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar, centang kotak “I’m Not A Robot”, kemudian klik “Masuk”.

  3. Pilih menu “Pelayanan”, kemudian isi formulir permohonan pelayanan yang tersedia.

Baca juga: Permudah Pembayaran PBB-P2 Jakarta dengan Sistem Angsuran

  1. Tentukan jenis pajak dengan memilih “Pajak Bumi dan Bangunan”.

  2. Pada bagian Jenis Pelayanan, pilih opsi “Pembetulan”.

  3. Pilih Jenis Sub Pelayanan, misalnya: Pembetulan Objek, Pembetulan Subjek, Pembetulan SPPT, Pembetulan Pengenaan, atau Pembetulan Objek Subjek.

  4. Unggah seluruh dokumen pendukung sesuai persyaratan.

  5. Beri tanda centang pada kolom pernyataan persetujuan, lalu klik “Simpan”.

  6. Sistem akan menampilkan status permohonan yang awalnya berada di tahap “Proses Verifikasi Petugas”.

  7. Lakukan pengecekan secara berkala sampai status berubah sesuai tindak lanjut dari petugas Bapenda.

Dengan adanya fasilitas online ini, wajib pajak tidak harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan. Proses bisa dilakukan lebih cepat, praktis, dan dapat dipantau secara mandiri melalui situs resmi.

TAGS: PBB