Halo Sobat Pajak! Kabar baik hadir buat kamu yang masih memiliki tanggungan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kini, bayar PBB-P2 di Jakarta bisa lebih mudah melalui sistem angsuran lho! Kemudahan ini diatur dalam Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah. Kebijakan ini hadir sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Seperti apa alurnya, yuk baca sampai akhir!
Syarat dan Ketentuan
Pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang dilakukan apabila wajib pajak mengalami kesulitan keuangan atau keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, wabah penyakit, dan keadaan lain berdasarkan pertimbangan gubernur
Pemberian angsuran diberikan oleh Gubernur berdasarkan permohonan wajib pajak paling lama untuk jangka waktu 24 bulan
Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran pajak yang ditunda disertai bunga (berdasarkan peraturan undang-undang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah)
Apabila wajib pajak telah diberikan kemudahan berupa perpanjangan waktu pembayaran atau pelaporan pajak, maka tidak dapat mengajukan permohonan angsuran
Cara Pengajuan Angsuran
Wajib pajak mengajukan permohonan angsuran dengan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan melalui pejabat yang ditunjuk
Surat permohonan berisikan data wajib pajak, data objek pajak, dan jumlah pajak terutang. Dapat diajukan dengan penyampaian langsung, melalui POS atau jasa ekspedisi, secara elektronik, atau cara lain yang ditetapkan Kepala Badan
Wajib pajak mengemukakan alasan pengajuan permohonan angsuran
Untuk pengajuan permohonan angsuran disampaikan usulan penghitungan pembayaran untuk setiap masa angsuran
Dokumen yang Diperlukan
Fotokopi KTP (untuk wajib pajak orang pribadi)
Fotokpi KTP atau identitas pengurus dan fotokopi akta pendirian dan perubahannya (untuk wajib pajak badan)
Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan) dan fotokopi KTP penerima kuasa
Lampiran laporan keuangan apabila wajib pajak mengajukan permohonan karena kesulitan keuangan
Lampiran data, informasi, atau keterangan lain apabila wajib pajak mengajukan permohonan karena keadaan kahar (force majeure)
Lampiran penghitungan untuk masa pajak yang dimohonkan apabila saat permohonan pengajuan angsuran belum ada surat ketetapan pajak
Lampiran surat ketetapan pajak apabila saat permohonan pengajuan angsuran sudah ada surat ketetapan pajak
Untuk permohonan pengajuan angsuran yang telah dilakukan penagihan dengan surat paksa, dilampirkan surat paksa
Catatan Penting
Wajib pajak yang telah diberikan angsuran tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak
Keputusan pemberian angsuran dapat berupa penyetujuan jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau penyetujuan sebagian jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran
Sistem angsuran ini memberikan manfaat bagi wajab pajak, di antaranya dapat memudahkan wajib pajak untuk melunasi tanggungan pajaknya serta meringankan beban finansial wajib pajak. Mari manfaatkan kebijakan ini dengan maksimal, tanpa tekanan finansial!