Halo Sobat Pajak! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diatur melalui Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 08 April 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan keadilan perpajakan.
Adapun kebijakan insentif yang diberikan untuk PBB-P2 di tahun 2025
adalah sebagai berikut:
1) Pembebasan
pokok PBB-P2
Melalui kebijakan pembebasan pokok PBB-P2,
Masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100% untuk Tahun Pajak 2025.
Adapun syarat untuk mendapatkan insentif ini yaitu:
A. Rumah tapak dengan NJOP maksimal
Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal
Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)
B. Wajib Pajak orang pribadi
C. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang
dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP paling tinggi per tanggal 1 Januari
2025.
D. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online
2) Pengurangan
pokok PBB-P2 tahun pajak 2025
Insentif ini diberikan secara otomatis oleh
sistem yang terdiri dari:
❖ Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang
tahun 2025 bagi Wajib Pajak yang SPPT tahun pajak 2024 sebesar Rp.0 (nol
rupiah).
Contoh : Di tahun pajak 2024, Jaenab mendapatkan pembebasan PBB-P2 100% sehingga nominal yang harus dibayarkan adalah Nihil. Namun, di tahun pajak 2025 Jaenab dikenakan PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp.1.000.000. Maka, dengan kebijakan ini Jaenab hanya perlu membayar 50%-nya yaitu Rp.500.000.
❖ Pengurangan sebesar nilai tertentu agar
kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50% dari tahun pajak 2024.
Contoh
:
Sabeni memiliki objek PBB-P2 di Jakarta yang memiliki ketetapan sebagai berikut:
PBB Tahun 2024
Yang harus dibayar Rp.1.000.000
PBB Tahun 2025
PBB yang terutang Rp.1.800.000
PBB harus dibayar = Rp.1.000.000 (PBB 2024) +
(Rp1.000.000 x 50%) Dikarenakan kenaikan maksimal sebesar 50% dari pembayaran
PBB-P2 Tahun 2024, maka Sabeni hanya perlu membayar Rp.1.500.000.
3) Keringanan
pokok PBB-P2
Keringanan pokok PBB-P2 yaitu bentuk insentif
yang diberikan kepada masyarakat apabila ingin membayarkan PBB-P2-nya. Besaran
keringanan yang didapatkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
A. PBB-P2 tahun pajak 2025
❖ Keringanan 10% untuk periode pembayaran mulai
tanggal 08 April sampai 31 Mei 2025
❖ Keringanan 7.5% untuk periode pembayaran 1 Juni
- 31 Juli 2025
❖ Keringanan 5% untuk periode pembayaran 1 Agustus - 30 September 2025
B. PBB-P2 tahun pajak 2020 - 2024
❖ Keringanan 5% untuk periode pembayaran mulai 08 April sampai 31 Desember 2025
C. PBB-P2 tahun pajak 2013 - 2019
❖ Keringanan 50% untuk periode pembayaran 08 April sampai 31 Desember 2025
D. PBB-P2 tahun pajak 2010 - 2012
❖ Keringanan 25% diberikan sebagai tambahan atas
keringanan pokok 25% yang diperoleh berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017
untuk periode pembayaran 08 April sampai 31 Desember 2025
4) Pembebasan
sanksi administratif
A. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga
angsuran
❖ Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan
pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 08 April sampai 31 Desember 2025
B. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga
terlambat bayar juga diberikan untuk periode pembayaran 08 April sd 31 Desember
2025
❖ Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan
pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun 2024
❖ Diberikan kepada wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Keputusan Gubernur ini, tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah atau keputusan pengurangan sanksi administratif
Seperti yang kita tahu, bahwa pajak daerah berperan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai segala keperluan daerah Provinsi DKI Jakarta. Namun pemerintah juga menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Adanya insentif PBB-P2 tahun 2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan pajak, sehingga optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat berjalan tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan.
Yuk, Sobat, mari manfaatkan insentif PBB-P2-nya!