Di tengah kesibukan sehari-hari, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan dan tidak boleh terlewat. Mulai dari kebutuhan rumah tangga, pekerjaan, hingga berbagai kewajiban yang perlu diselesaikan tepat waktu. Menyelesaikannya lebih awal tentu membuat pikiran lebih tenang, sekaligus menghindarkan kita dari risiko lupa ketika batas waktunya sudah semakin dekat. Salah satu kewajiban yang perlu diperhatikan adalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Membayar PBB-P2 merupakan salah satu bentuk kontribusi terhadap penerimaan pendapatan daerah. Dari hasil tersebut, sebagian besar akan dialokasikan untuk pembangunan Jakarta. Jadi, rupiah yang Sobat bayarkan bukan hanya sekedar angka, namun juga turut membawa perubahan bagi Jakarta.
Catat Tanggal Jatuh Tempo PBB-P2!
Untuk wilayah DKI Jakarta, tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yaitu 30 September 2026. Jatuh tempo merupakan batas terakhir pembayaran pajak, sehingga jika melewati batas waktu yang sudah ditentukan akan dikenakan denda administratif akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2. Besaran denda administratif yang dikenakan yaitu sebesar 1% setiap bulannya. Pastikan Sobat Pajak jangan menunda-nunda pembayaran PBB-P2nya ya!
Bayar Sebelum Jatuh Tempo Masih Ada Keringanan 5%
Keuntungan membayar pajak tepat waktu tidak hanya terhindar dari denda administratif, pada kesempatan kali ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 5%. Keringanan ini dapat dimanfaatkan mulai 1 Agustus - 30 September 2026 dan diberikan secara otomatis saat akan melakukan pembayaran PBB-P2. Perlu diketahui ya Sobat, bahwa keringanan pokok PBB-P2 5% hanya berlaku untuk tahun pajak 2026 saja. Namun jangan khawatir, jika Sobat masih memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya juga ada keringanannya. Selengkapnya cek pada tautan artikel di bawah ini.
Untuk menunaikan pembayaran PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta kini telah menyediakan berbagai kanal pembayaran yang lebih efisien. Di antaranya dapat dilakukan melalui modern channel seperti e-commerce, melalui internet banking dan lain sebagainya. Kemudahan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta, sekaligus menjadi solusi agar masyarakat tetap bisa menunaikan pembayaran pajak dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor pajak. Yuk, segera bayarkan PBB-P2 Sobat dengan memilih kanal pembayaran yang paling memudahkan Sobat, ya!