Halo Sobat Pajak! Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
Pernah bingung mencari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Anda? Tenang, kini Bapenda Provinsi DKI Jakarta menghadirkan berbagai cara yang lebih praktis dan efisien untuk mengecek SPPT tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Ada 3 cara mudah yang bisa Sobat lakukan untuk mengecek SPPT PBB, yuk simak selengkapnya!
Bagi Sobat yang sudah mendaftarkan SPPT-nya, setiap tahun Sobat akan menerima e-SPPT secara otomatis melalui email. Cukup cek kotak masuk atau folder spam di email Sobat, lalu klik tautan yang diberikan untuk mengakses SPPT. Praktis, kan?
Bagi Sobat yang ingin mengakses lebih banyak fitur pajak secara online, bisa langsung login ke situs https://pajakonline.jakarta.go.id/ dan ikuti langkah-langkah berikut:
Buka pajakonline.jakarta.go.id dan login
Klik menu "Jenis Pajak"
Pilih "PBB"
Pilih "Riwayat Pengunduhan e-SPPT"
Klik ikon unduh untuk melihat SPPT yang Sobat butuhkan
Buat Sobat yang ingin cek SPPT tanpa repot login, bisa langsung akses PAJOL (Pajak Online Jakarta) di https://pajakonline.jakarta.go.id/. Caranya gampang banget!
Pilih tombol hijau untuk mulai pengecekan
Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan NIK
Klik "Cari"
Jika berhasil, daftar nilai SPPT Sobat akan langsung muncul!
Dengan 3 cara di atas, kini mengecek SPPT PBB jadi lebih mudah dan cepat. Tak perlu antre, cukup gunakan email, login ke Pajak Online, atau akses PAJOL tanpa login. Semua bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja!
Jangan sampai terlambat, ya! Dengan mengecek SPPT lebih awal, Sobat bisa memastikan pembayaran PBB tepat waktu dan ikut serta dalam pembangunan Jakarta yang lebih baik. Yuk, cek sekarang dan pastikan pajak PBB Sobat sudah terbayar!