Pajak Rokok Dan Manfaatnya

18 November 2025

Hai Sobat Pajak! Rokok merupakan salah satu produk konsumsi yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai. Namun, di sisi lain, konsumsi rokok juga membawa dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat dan pembiayaan pelayanan kesehatan publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mengelola dampak tersebut melalui pengenaan pajak rokok.

Pajak rokok bukan sekadar bentuk kewajiban fiskal, tetapi juga merupakan instrumen untuk menanggulangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok terhadap masyarakat luas.

Apa Itu Pajak Rokok?

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. Tarif Pajak Rokok adalah 10% dari nilai cukai yang sudah dikenakan oleh pemerintah pusat. Artinya, jika harga cukai rokok sebesar Rp30.000, maka pajak rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah adalah Rp3.000.

Baca juga: Sobat Pajak! Yuk, Kenali Pajak Rokok Lebih Dekat 

Objek Pajak Rokok merupakan konsumsi rokok yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok, dengan Wajib Pajak Rokok yang merupakan pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai, serta Subjek Pajak Rokoknya yang merupakan konsumen rokok.

Pengaturan mengenai pajak rokok di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Melalui Perda ini, pajak rokok ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak provinsi yang pemungutannya mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan dipungut melalui sistem bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca juga: Beberapa Jenis Pajak Punya “Alokasi Khusus” Nya, Lho! Yuk Kita Lihat! 

Manfaat Pajak Rokok

Pajak rokok adalah salah satu wujud nyata peran pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Pajak rokok memiliki nilai strategis tidak hanya dalam konteks fiskal, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Dana yang diperoleh dari pajak ini secara langsung dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

Di sisi lain, keberadaan pajak rokok juga diharapkan dapat menekan angka konsumsi rokok, khususnya di kalangan usia muda, serta mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat.

Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam mengelola potensi fiskal dari konsumsi rokok secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kesejahteraan publik.