• Beranda
  • Artikel
  • PBJT Makanan dan Minuman! Apa yang Harus Diketahui Pemilik Usaha

PBJT Makanan dan Minuman! Apa yang Harus Diketahui Pemilik Usaha

23 Agustus 2024

Halo Sobat Pajak! Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan Minuman sebuah jenis pajak baru yang telah ditentukan pada UU HKPD. PBJT sendiri merupakan nama pajak baru yang sebelumnya adalah bernama pajak restoran.

Objek PBJT atas Makanan dan Minuman merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Makanan dan/atau Minuman. Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:

  1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.

  2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:

  • proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan

  • penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan

  • penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugas nya.

Kita ketahui bahwa saat ini sangat banyak industri makanan dan minuman, akan tetapi belum semua pelaku usaha makanan dan minum di DKI jakarta yang mendaftarkan usahanya. Bagi pemilik usaha makanan dan minuman yang termasuk ke dalam objek PBJT atas Makanan dan Minuman diharapkan dapat mendaftarkan objek pajaknya ke Bapenda DKI. 

Pendaftaran objek PBJT atas Makanan dan Minuman Dapat dilakukan secara online  melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/  dengan cara berikut ini:

Cara Pendaftaran PBJT Makanan dan Minuman di Website pajakonline

PBJT atas Makanan dan Minuman pemungutannya bersifat self assessment, dimana dalam sistem self assessment ini wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang harus mereka bayar. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagi Wajib Pajak yang pemungutannya bersifat self assessment, berkewajiban melakukan pembayaran pajak terutang serta melakukan pelaporan atas omzet usahanya. 

Implementasi pemungutan PBJT atas jasa makanan dan minuman sesuai ketentuan yang berlaku diharapkan dapat lebih mengoptimalkan PBJT  yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat karena pajak daerah merupakan salah satu unsur utama untuk pembangunan Kota Jakarta

Menghadapi era baru perpajakan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan Minuman, adalah langkah penting dalam memastikan kesetaraan dan pembangunan berkelanjutan di DKI Jakarta. Kepatuhan dalam pendaftaran dan pelaporan pajak melalui sistem self assessment di pajakonline.jakarta.go.id bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi Anda dalam mendukung perekonomian daerah.

Kami mengajak seluruh pelaku usaha makanan dan minuman untuk mengambil peran aktif dalam proses ini. Dengan mendaftarkan dan melaporkan pajak secara tepat, Anda membantu menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang adil bagi semua. 

Baca Juga: Apa itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan Minuman?