Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

15 September 2022

Halo sobat pajak, kabar baik untuk sobat pajak semua bahwa kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan keputusan Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini untuk kepentingan daerah dalam rangka percepatan target penerimaan, stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak tertib administrasi pembayaran serta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah covid-19 di Jakarta.

Ketentuan Penghapusan

1)  Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sampai dengan 15 Desember 2022.

2)   Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Parkir
  5. Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  6. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  7. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Pajak Reklame
  9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  10. Pajak Air Tanah (PAT)

3) Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :

    1.sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Parkir;
  4. Pajak Hiburan;
  5. PBBKB;
  6. BBNKB;
  7. BPHTB;
  8. PKB;
  9. Pajak Reklame; dan
  10. PAT.

   2. sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Parkir;
  4. Pajak Hiburan;
  5. PBBKB;
  6. BPHTB;
  7. Pajak Reklame;
  8. PBB-P2; dan 
  9. PAT.

   3. sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Parkir;
  4. Pajak Hiburan;
  5. PBBKB;
  6. BBNKB;
  7. PKB;
  8. Pajak Reklame; dan
  9. PAT.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.

Unduh Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah 12 September 2022 dibawah ini: