• Beranda
  • Artikel
  • Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB, Manfaatkan Sebelum 31 Agustus 2024

Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB, Manfaatkan Sebelum 31 Agustus 2024

15 Agustus 2024

Halo Sobat Pajak! Kesempatan untuk mendapatkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebentar lagi akan berakhir. Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, pastikan Anda segera mengurusnya sebelum periode berakhir pada tanggal 31 Agustus 2024.

Telah kita ketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB, yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024. Kebijakan ini memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak. Penghapusan ini dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

Baca Juga: Yuk Pahami Tarif Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta yang Baru

Penghapusan sanksi administrasi ini memberikan manfaat besar bagi wajib pajak. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda ketahui:

  • Penghapusan Sanksi Administrasi, Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

  • Sistem Penghapusan, Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

  • Batas Waktu Penghapusan, Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.

Untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi ini, wajib pajak dapat menggunakan beberapa kanal pembayaran pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tersedia melalui signal, gerai samsat, dan untuk tunggakan pajak yang lebih dari satu tahun harus ke kantor samsat induk.

Baca Juga: Yuk Pahami Tarif BBNKB DKI Jakarta yang Baru

Sobat Pajak, jangan biarkan kesempatan ini berlalu begitu saja. Manfaatkan penghapusan sanksi administrasi ini sebelum waktunya berakhir pada 31 Agustus 2024. Bayarlah PKB dan BBNKB Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan serta keuntungan yang ditawarkan.

Mari bersama-sama kita membangun Jakarta yang lebih baik. Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda dan raih manfaat dari penghapusan sanksi administrasi ini.

Jangan tunggu lagi, manfaatkan kesempatan ini sekarang juga!

Baca Juga: Memahami Perbedaan Antara Pemblokiran dan Lapor Jual Kendaraan Bermotor