Yuk Pahami Tarif BBNKB DKI Jakarta yang Baru

11 Agustus 2024

Halo Sobat Pajak, Pada Januari lalu Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023, yang memberikan landasan hukum dan panduan umum terkait pajak daerah dan retribusi di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta.


Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tersebut tidak hanya menyesuaikan istilah pada objek pajak, termasuk juga mengatur tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  di dalamnya, berikut penjelasannya:

Baca Juga: Memahami Apa Itu Jenis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Jakarta

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sendiri terdapat pada Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menjelaskan besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).


Dasar pengenaan BBNKB merupakan nilai jual Kendaraan Bermotor. Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB dengan tarif BBNKB.

Baca Juga: Cara mengajukan BBN-KB Ke-2 dan seterusnya

Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini akan mulai berlaku pada tahun 2025, tepatnya pada tanggal 5 Januari 2025. Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan 3 tahun sejak tanggal 5 Januari 2022. Dengan waktu transisi ini, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana.


Dengan menetapkan tarif BBNKB sebesar 12,5%, pemerintah bertujuan untuk menyederhanakan proses perpajakan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan. Waktu transisi hingga 5 Januari 2025 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ini, sehingga mereka dapat mempersiapkan administrasi dan keuangan dengan baik. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Yuk kita dukung dan patuhi kebijakan ini demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Baca Juga: Yuk Pahami Tarif Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta yang Baru