Hai Sobat Pajak! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan
Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam
pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas perekonomian di wilayah Ibukota. Keputusan ini menetapkan kebijakan
pengurangan pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), yang diharapkan
dapat memberikan stimulus ekonomi sekaligus mendukung keberlanjutan operasional
sektor pertahanan dan keamanan negara. Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada
berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta beberapa
peraturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pertimbangan lainnya
adalah kondisi obyektif pajak dan beban yang ditanggung oleh masyarakat pengguna
kendaraan bermotor.
Keputusan ini menetapkan tiga tingkat pengurangan pajak PBBKB. Pertama, pengurangan sebesar 50% diberikan kepada konsumen pengguna kendaraan bermotor pribadi. Kedua, pengurangan sebesar 50% juga diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor umum. Ketiga, pengurangan hingga 80% diberikan untuk pengguna bahan bakar kendaraan yang digunakan dalam mendukung operasional pertahanan dan keamanan, seperti kendaraan tempur, kendaraan patroli laut dan udara, serta alat berat yang digunakan untuk kepentingan negara. Ketentuan ini juga mencakup kendaraan khusus seperti ambulans, kapal rumah sakit, dan kendaraan penunjang alat pertahanan lainnya.
Selain menetapkan besaran pengurangan pajak,
keputusan ini juga mewajibkan para wajib pajak untuk tetap melakukan pelaporan
pajak daerah dan penyetoran pajak sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan agar
sistem perpajakan tetap berjalan dengan akuntabel dan transparan, meskipun ada
relaksasi dalam bentuk pengurangan pajak. Dengan demikian, pengurangan ini
tidak menghapus kewajiban administrasi, namun memberikan insentif fiskal bagi
pihak-pihak yang memenuhi kriteria.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan, yaitu 22 Juli 2025, dan ditandatangani langsung oleh Gubernur
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, beban
masyarakat dan sektor strategis dapat lebih ringan dalam menghadapi tantangan
ekonomi ke depan, tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan yang sesuai ketentuan
perundang-undangan.