Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

25 Juli 2025

Hai Sobat Pajak! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas perekonomian di wilayah Ibukota. Keputusan ini menetapkan kebijakan pengurangan pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), yang diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi sekaligus mendukung keberlanjutan operasional sektor pertahanan dan keamanan negara. Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta beberapa peraturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pertimbangan lainnya adalah kondisi obyektif pajak dan beban yang ditanggung oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

 

 

Keputusan ini menetapkan tiga tingkat pengurangan pajak PBBKB. Pertama, pengurangan sebesar 50% diberikan kepada konsumen pengguna kendaraan bermotor pribadi. Kedua, pengurangan sebesar 50% juga diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor umum. Ketiga, pengurangan hingga 80% diberikan untuk pengguna bahan bakar kendaraan yang digunakan dalam mendukung operasional pertahanan dan keamanan, seperti kendaraan tempur, kendaraan patroli laut dan udara, serta alat berat yang digunakan untuk kepentingan negara. Ketentuan ini juga mencakup kendaraan khusus seperti ambulans, kapal rumah sakit, dan kendaraan penunjang alat pertahanan lainnya.

Selain menetapkan besaran pengurangan pajak, keputusan ini juga mewajibkan para wajib pajak untuk tetap melakukan pelaporan pajak daerah dan penyetoran pajak sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan agar sistem perpajakan tetap berjalan dengan akuntabel dan transparan, meskipun ada relaksasi dalam bentuk pengurangan pajak. Dengan demikian, pengurangan ini tidak menghapus kewajiban administrasi, namun memberikan insentif fiskal bagi pihak-pihak yang memenuhi kriteria.

 

 

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 22 Juli 2025, dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, beban masyarakat dan sektor strategis dapat lebih ringan dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan, tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan yang sesuai ketentuan perundang-undangan.