• Beranda
  • Artikel
  • Permohonan Baru Pajak Reklame secara online? Ini Caranya!

Permohonan Baru Pajak Reklame secara online? Ini Caranya!

17 Februari 2023

Halo Sobat Pajak, untuk meningkatkan pelayanan permohonan atau pendaftaran baru Pajak Reklame kini dapat dilakukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id yang merupakan sistem terintegrasi milik Bapenda DKI Jakarta. Unutk lebih jelasnya silahkan ikuti tata cara nya yang akan dijelaskan dibawah ini.


Cara Permohonan sebagai berikut :
Dibawah menguraikan tata cara permohonan baru Objek Pajak oleh Wajib Pajak secara online. Sebelum menuju ke halaman permohonan baru objek pajak, wajib pajak diharapkan terlebih dahulu masuk ke sistem pajak online dengan cara berikut ini:
1. Akses Aplikasi Pajak Online pada Web Browser di URL https://pajakonline.jakarta.go.id/login
2. Tampil Halaman Pengguna Login Aplikasi Pajak Online, login sebagai Akun Wajib Pajak, masukkan Username/email dan Password akun Wajib Pajak dan tekan tombol Masuk.

3. Apabila Username/email dan Password sesuai, akan tampil Halaman Dashboard Aplikasi Pajak Online.

Setelah login dan berhasil masuk kedalam sistem, maka akan terdapat beberapa menu dengan fitur dan modul tertentu, untuk permohonan baru Objek Pajak langkah-langkah yang akan di jelaskan secara rinci sebagai berikut:

Langkah Permohonan baru Objek Pajak Reklame Secara Online

1. Pada Bar Navigasi (Sisi Kiri), pilih Menu Reklame
2. Akan menampilkan Halaman Reklame, lalu klik tab Pelayanan , lalu pilih jenis pelayanan Pendaftaran Reklame Baru/ Objek Baru, lalu klik tombol Tambah

3. Akan menampilkan halaman Formulir. Dalam formulir ini terdapat beberapa data yang harus di isi oleh pemohon, di antaranya Pilih Jenis Permohonan Pendaftaran Baru lalu Pilih Jenis wajib pajak.
- I. Isikan identitas data pemilik secara lengkap .

- II. Isikan Data Wajib Pajak Secara Lengkap.

- III. Isikan Identitas Data Reklame Secara Lengkap.

- IV. Tambah keterangan lalu Unggah data pendukung sesuai dengan form yang tersedia. Setelah semua terisi lalu silahkan klik Simpan .

4. Setelah klik tombol Simpan, Akan menampilkan Notifikasi Berhasil Menambahkan Permohonan, lalu akan diarahkan ke halaman reklame.

5. Setelah itu klik ikon pesawat pada kolom Keterangan.

6. Lalu setelah muncul popup, silahkan klik OK!

7. setelah berhasil di kirim, lalu pada kolom Status akan muncul tulisan DALAM PROSES VERIFIKASI BERKAS. Ini berarti pengajuan anda masih dalam proses verifikasi oleh petugas.

8. setelah proses verifikasi yang di lakukan petugas makan status akan berubah menjadi PELAYANAN DAPAT DICETAK.

9. Setelah Mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame 
Tahap selanjutnya silahkan masuk ke menu Membuat Kode Bayar. Lalu pilih Kode Bayar, lalu Pilih Surat Ketetapan Pajak Daerah/Surat Tagihan Pajak Daerah. Kemudian pilih jenis Pajak Reklame, masukan nomer SKPD/STPD dan pilih metode pembayaran, setelah itu klik tombol Konfirmasi Proses dan KIRIM.

10. setelah itu anda dapat mengunduh invoice yang berisi detai pembayaran dan metode pembayaran.