Tata Cara Menggunakan E-Retribusi

21 September 2022

Halo sobat pajak, peran teknologi sangat penting dalam pelayanan pendapatan daerah, salah satunya adalah pajak daerah melalui penguatan sistem informasi dan bisnis proses serta peningkatan integrasi layanan dan administrasi perpajakan. Termasuk dengan pengurusan retribusi melalui E-Retribusi yang terdapat pada sistem Pajak Onile. Lalu bagaimana cara menggunakan E-Retribusi, berikut ini penjelasan secara lengkapnya:


Bagaimana Cara Menggunakan E-Retribusi

A. Login Ke E-Retribusi

Dalam penerapannya, semua permohonan harus mengakses sistem pajak online melalui link https://pajakonline.jakarta.go.id/login

1. Pada halaman Login pengguna harus mengisi Username/email dan Password akun Wajib Pajak /Retribusi kemudian tekan tombol Login


2. Apabila Username/email dan Password sesuai, maka akan tampil Halaman Dashboard Aplikasi Pajak Online.



B. Cek Data Tagihan Retribusi

1. Pada Bar Navigasi (Sisi Kiri), klik Menu Retribusi, lalu Akan menampilkan Halaman Menu Retribusi. Terdapat Data Tagihan yang telah ditampilkan berdasarkan NIK/NPWP Wajib Retribusi yang terdaftar pada Akun Pajak Online.