• Beranda
  • Artikel
  • Tata Cara Mengunduh e-Peneng Reklame Melalui Laman Pajak Online

Tata Cara Mengunduh e-Peneng Reklame Melalui Laman Pajak Online

30 Juli 2025

Halo Sobat Pajak! Majunya teknologi digital, kini semakin memudahkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya dalam urusan Pajak Reklame di DKI Jakarta. Masyarakat dapat dengan mudah mendaftarkan hingga mengunduh e-Peneng tanpa perlu datang ke UPPPD.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Pajak Reklame Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024

e-Peneng menjadi tanda bukti atas pembayaran reklame yang Sobat tayangkan. Maka, Sobat wajib mengunduh e-Peneng untuk kemudian dicetak dan ditempelkan pada lokasi penyelenggaraan reklame. Ingat ya Sobat, e-Peneng hanya dapat diunduh apabila Sobat sudah menyelesaikan pembayaran Pajak Reklame. 


Berikut ini adalah langkah-langkah mengunduh e-Peneng melalui laman pajakonline.jakarta.go.id


  1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

  2. Klik tombol masuk, gunakan email dan password yang telah terdaftar, lalu i’m not a robot, dan klik masuk.

  3. Klik menu jenis pajak, lalu klik opsi pajak reklame.

  4. Klik pelayanan, lalu pilih jenis pelayanan sesuai yang diinginkan.

  5. Jika sudah memilih jenis pelayanan, selanjutnya pilih objek reklame yang dimaksud, lalu klik ikon kode QR pada kolom aksi.

  6. Jika sudah klik ikon kode QR maka e-Peneng akan muncul, silakan mengunduhnya dengan cara mengklik ikon unduh pada pojok kanan atas dan e-Peneng akan tersimpan pada perangkat.

  7. Selamat, e-Peneng sudah terunduh. Silakan mencetak dan menempelkan e-Peneng pada lokasi penyelenggaraan reklame.


Cek Video Cara Mengunduh e-Peneng Melalui Pajak Online di sini:



Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya. Setiap rupiah pajak adalah kontribusi nyata untuk memajukan Kota Jakarta. Yuk, gunakan Pajak Online dan bayar pajaknya!