• Beranda
  • Artikel
  • Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Reklame Melalui Website PajakOnline

Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Reklame Melalui Website PajakOnline

18 September 2024

Halo Sobat Pajak! Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.

Untuk mempermudah proses Pendaftaran Objek Objek Pajak Reklame, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id.

Dengan adanya layanan pajak online ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan objek pajak. Semua proses bisa dilakukan secara cepat dan efisien dari mana saja dan kapan saja. Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan sistem ini, berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa diikuti untuk mendaftarkan Objek Pajak Reklame.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Pajak Reklame Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024

Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti untuk mendaftarkan Objek Pajak Reklame:

  1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

  2. Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot”  lalu klik “Masuk”.

  3. klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “Reklame”. Selanjutnya Pilih Jenis Pelayanan dan klik “Pendaftaran Reklame Baru” kemudian klik opsiTambah.  

  4. Tentukan Jenis Penyelenggaraan Yang Sesuai, Lalu Pilih Apakah Dikuasakan Atau Tidak.

  5. Kemudian, isi Data Pemilik Produk/Jasa/Materi, Identitas Wajib Pajak, Identitas Objek Pajak, lalu upload data pendukung dibagian Syarat Administrasi.

  6. jika sudah sesuai dan benar, centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”. kemudian klik “Simpan”. Selamat!, data pendaftaran anda telah berhasil disimpan.

  7. Setelah itu tampilan  akan berpindah ke halaman pelayanan pajak reklame, kemudian  kita bisa melihat status pengajuan sudah dalam status “Aktif


Video Tutorial Cara Pendaftaran Pajak Reklame :

Baca Juga: Tata Cara Membuat Kode Bayar Pajak Reklame Melalui Website PajakOnline 

Mari kita manfaatkan teknologi ini sebaik mungkin. Jangan sampai kewajiban kita sebagai warga negara terabaikan hanya karena masalah teknis atau prosedur yang rumit. Ayo, jangan tunda lagi! Segera kunjungi pajakonline.jakarta.go.id, login dengan akun Wajib Pajak Anda, dan nikmati kemudahan Pendaftaran Objek Pajak Reklame. 

Pastikan pajak Anda lunas tepat waktu, dan berkontribusilah dalam membangun Jakarta yang lebih baik. Dengan membayar pajak secara tepat waktu, kita semua turut berperan aktif dalam menciptakan Jakarta yang maju dan sejahtera.

Baca Juga: Jenis dan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Terbaru 2024


Link Video Tutorial : Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Reklame Melalui Website PajakOnline