Tutorial Cara Mengunduh E-SPPT Melalui Pajak Online

09 Mei 2025

Halo Sobat Pajak! E-SPPT tahun 2025 telah terbit, E-SPPT adalah  Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang diterbitkan secara elektronik. Pengunduhan E-SPPT sendiri dapat dilakuakan secara online. Proses ini dapat dilakukan melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id/.

Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti untuk Mengunduh E-SPPT:

  1. Masuk ke situs https://pajakonline.jakarta.go.id/login. login dengan akun terdaftar, klik kotak “I’m Not A Robot” ,  lalu klik “MASUK”.

  2. Klik Menu “JENIS PAJAK” Klik Opsi “PBB” Dan Klik “RIWAYAT PENGUNDUHAN E-SPPT”.

  3. Jika Daftar Riwayat Sudah Tersedia, Pilih E-SPPT Tahun Pajak Yang Dibutuhkan, Lalu Klik “UNDUH”.

  4. Tunggu Sampai File Selesai Terunduh, Kemudian Buka File E-SPPT Untuk Melihat Informasinya.

Baca Juga: Jenis dan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Terbaru 2024

Tutorial Cara Mengunduh E SPPT Melalui Pajak Online:


Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah Mengunduh E SPPT Melalui secara online. 

Penting untuk selalu memeriksa kembali data yang dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menghambat proses. Semoga panduan ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mengurus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan .

Link Video Tutorial : Tutorial Cara Mengunduh E SPPT Melalui Pajak Online



TAGS: SPPT PBB-P2