Jakarta - Acara Puncak Penghargaan wajib pajak PKB dalam rangkaian HUT DKI Jakarta ke-496 yang dilaksanakan pada 12 Juli 2023 dan berlangsung di di hall C1 - JIEXPO Kemayoran telah sukses dilaksanakan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Tim Pembina Samsat DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada warga Jakarta yang taat membayar pajak untuk mendapatkan hadiah berupa 5 (lima) buah motor listrik. Hadiah ini dibagi ke dalam 5 wilayah, dengan masing-masing wilayah mendapatkan 1 (satu) buah motor listrik.
Kesempatan ini diberikan kepada warga Jakarta yang memenuhi kriteria, yaitu waijib pajak yang melakukan pembayaran PKB di periode 1 Mei – 30 Juni 2023, Pembayaran dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo, Jenis kendaraan yang diikutserakan adalah kendaraan roda dua dan roda empat milik pribadi atas nama sendiri dan Nomor telepon yang terdaftar pada SIM-PKB dapat dihubungi.
Berita Terkait : Penghapusan Sanksi Administrasi PKB
Proses pemilihan pemenang awal dilakukan di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis pada tanggal 10 Juli 2023. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Tim Pembina Samsat, termasuk pihak Jasaraharja, Kepolisian, dan Badan Pendapatan Daerah (terdiri dari UPPPKB 5 wilayah). Dari kriteria yang telah ditentukan di atas, terdapat 2.106 kandidat dengan Nomor Polisi (NOPOL) yang berpeluang masuk sebagai nominasi pemenang.
Selanjutnya, dari 2.106 NOPOL kandidat lalu diambil 15 NOPOL kandidat terpilih di tiap-tiap wilayah secara random untuk dihubungi oleh petugas samsat tiap-tiap wilayah. Dari 15 kandidat yang dihubungi oleh petugas samsat wilayah, didapat 3 pemilik NOPOL dari tiap-tiap wilayah, diantaranya:
Pemilik NOPOL terpilih dari masing-masing wilayah diundang untuk hadir dalam acara puncak Penghargaan wajib pajak PKB. Selanjutnya, dilakukan pemilihan kembali secara acak. Dari ketiga nominasi tersebut, hanya ada 1 pemenang hadiah utama dari Penghargaan wajib pajak PKB untuk setiap kota administrasi. Selain itu, kedua pemilik NOPOL yang tidak terpilih juga akan mendapatkan hadiah berupa Voucher Belanja senilai Rp.500.000 dan Plakat Penghargaan.
Pemenang yang berhasil membawa pulang hadiah utama dari tiap -tiap kota administrasi diantaranya Jakarta Pusat dengan NOPOL B.6708.PYE, Jakarta Utara dengan NOPOL B.3803.UCF, Jakarta Barat dengan NOPOL B.5990.BAT, Jakarta Selatan dengan NOPOL B.6175.PYE, dan Jakarta Timur dengan NOPOL B.3137.BNX.
Bagi para pemenang, tidak perlu khawatir mengenai pajak hadiah utama berupa motor listrik, karena pajak tersebut sudah ditanggung oleh Tim Pembina Samsat.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat memberikan motivasi dan apresiasi kepada warga Jakarta yang telah mematuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Pembayaran tepat waktu merupakan bukti nyata kesadaran kita akan tanggung jawab bersama dalam membangun Jakarta yang lebih baik.
|
|
|
|
|
|