Halo Sobat Pajak! Pernah menggunakan atau membeli alat berat di Jakarta? Mungkin Anda bertanya-tanya: “Apakah alat berat di Jakarta saat ini masih dikenakan pajak?” Yuk, kita bahas berdasarkan aturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta!
Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Pajak Alat Berat (PAB) diatur secara khusus sebagai jenis pajak daerah yang baru dan terpisah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Apa Itu Pajak Alat Berat (PAB)?
Pajak Alat Berat adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat oleh orang pribadi atau badan. Alat berat yang dimaksud adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi dengan menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan dan pertambangan.
Contohnya antara lain: bulldozer, excavator, wheel loader, crane, dan sebagainya.
Siapa Saja yang Wajib Bayar? Siapa yang Dikecualikan?
Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Wajib Pajak Alat Berat adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat.
Namun di pasal sebelumnya juga disebutkan bahwa ada pengecualian bagi:
Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah
Berapa Tarif dan Cara Menghitung Pajaknya?
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, dasar pengenaan Pajak Alat Berat adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB), dengan tarif pajak sebesar 0,2%.
Contoh perhitungan:
> Jika alat berat memiliki nilai jual sebesar Rp100.000.000, maka:
> Rp100.000.000 x 0,2% = Rp200.000
Pajak ini dibayarkan di muka setiap tahun, terhitung sejak Wajib Pajak secara sah memiliki dan/atau menguasai alat berat tersebut.
Saat ini, Pajak Alat Berat kembali diberlakukan di DKI Jakarta dan telah memiliki dasar hukum resmi melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Penerimaan dari pajak ini digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik di Jakarta. Jadi ayo kita patuh pajak agar Jakarta makin nyaman dan sejahtera!