• Beranda
  • Artikel
  • Standar Persyaratan, Format Dokumen, dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat

Standar Persyaratan, Format Dokumen, dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat

06 Desember 2024

Halo Sobat Pajak! Seiring dengan hadirnya jenis pajak baru di tahun 2024, yaitu Pajak Alat Berat, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut beberapa informasi yang perlu diketahui tentang pajak baru ini , 

Baca Juga: Yuk Kenalan Dengan Jenis Pajak Baru DKI Jakarta: Pajak Alat Berat 

Persyaratan Pendaftaran Pajak Alat Berat

Terdapat dua kategori utama pendaftaran, yaitu Pendaftaran Perorangan dan Pendaftaran Pemilik Badan Usaha. Setiap kategori memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi guna memastikan validitas data dan keabsahan status alat berat yang didaftarkan. Persyaratan pendaftaran Pajak Alat Berat meliputi:

  1. Persyaratan Pendaftaran Perorangan

  1. Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan. 

  3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas) 

  4. Foto Alat Berat

  1. Persyaratan Pendaftaran Pemilik Badan

  1. Hasil pindai Nomor Induk Berusaha (NIB)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan.

  3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas). 

  4. Foto Alat Berat.

Baca Juga: Cara Pendaftaran NJAB Baru Pajak Alat Berat Melalui Website PajakOnline

Pelayanan Pemungutan Pajak Alat Berat

  1. Pelayanan dilakukan secara daring (online) yang dapat diakses oleh wajib pajak melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

  2. Perpanjangan tahunan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Alat Berat (SKPD PAB).

  3. Dalam memenuhi permohonan wajib pajak, petugas pajak dapat menggunakan aplikasi terkait pajak daerah sebagai sarana pelayanan secara daring (online).

  4. Pembayaran PAB dilakukan setelah permohonan diverifikasi oleh Petugas Pajak, wajib pajak akan menerima pemberitahuan pada laman pajakonline.jakarta.go.id dan surat elektronik (email) berupa kode bayar pada Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Alat Berat. Pembayaran dilakukan melalui kanal pembayaran yang telah ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Setelah Wajib Pajak melakukan pembayaran akan disampaikan pemberitahuan pembayaran pada laman status pajakonline.jakarta.go.id dan surat elektronik (email) wajib pajak.

Baca Juga: Cara Pendaftaran Objek Pajak Alat Berat Melalui Website PajakOnline 

Penting bagi wajib pajak untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang ada guna mendukung implementasi pajak ini. Dengan kerja sama dan kepatuhan bersama, kita dapat berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta secara lebih baik. Mari bersama-sama mendukung pelaksanaan pajak yang tertib dan akuntabel!

Terima kasih, Sobat Pajak, atas peran aktif dan dukungan dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik.