• Beranda
  • Berita
  • Bapenda DKI Jakarta Gelar Acara Malam Apresiasi Pajak Daerah dan Penandatanganan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Bapenda DKI Jakarta Gelar Acara Malam Apresiasi Pajak Daerah dan Penandatanganan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

18 Juni 2025

Jakarta, 17 Juni 2025 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah menyelenggarakan acara Malam Apresiasi Pajak Daerah dan Penandatanganan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah pada Selasa (17/06) yang bertempat di Balaiagung, Balaikota Provinsi DKI Jakarta.


Acara ini dihadiri oleh Gubernur Jakarta Bapak Pramono Anung beserta Wakil Gubernur Jakarta Bapak H. Rano Karno. Turut hadir pula jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pimpinan instansi Pemerintah Republik Indonesia di antaranya POLDA Metro Jaya, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Tinggi Jakarta, Badan Pertanahan Nasional, Jasa Raharja, pimpinan asosiasi, serta 30 Wajib Pajak penerima penghargaan.

Momen ini menjadi pondasi awal kolaborasi strategis melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Provinsi DKI Jakarta. Penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan, pelayanan, dan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah serta memperkuat sinergi antar instansi dalam pengelolaan perpajakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Malam apresiasi pajak daerah ini dihadirkan sebagai bentuk penghargaan kepada instansi-instansi Pemerintah Republik Indonesia dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta yang telah terlibat dalam proses pemungutan pajak daerah. Dengan adanya kolaborasi dan sinergi yang kuat antara seluruh pihak, proses pemungutan pajak daerah dapat berjalan secara optimal.

Selain untuk instansi Pemerintah Republik Indonesia dan SKPD Pemprov DKI Jakarta, apresiasi juga diberikan kepada para wajib pajak yang telah memberikan kontribusi dalam mendukung penerimaan pajak daerah. Terdapat 30 wajib pajak terpilih dari seluruh wilayah DKI Jakarta yang dinilai disiplin atas pembayaran pajak daerah untuk jenis pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), PBJT Jasa Parkir, PBJT Makanan dan Minuman, PBJT Kesenian dan Hiburan, PBJT Perhotelan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Reklame. Wajib Pajak juga turut menyampaikan kesan dan pesan hangat atas apresiasi yang diberikan.


Melalui acara ini diharapkan terbangun solidaritas yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, serta mengajak seluruh pihak untuk menyadari bahwa kewajiban membayar pajak adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun daerah.