Guna meningkatkan kompetensi aparatur
pemerintah daerah di bidang geospasial pajak daerah khususnya ASN Bapenda
Provinsi DKI Jakarta, maka perlu terus didorong untuk siap menjawab tantangan
transformasi digital dan tata kelola data modern. Bapenda DKI Jakarta mengadakan
kegiatan Pelatihan Teknologi Geospasial Pajak Daerah Basic Level (Regional
Tax Geospatial Basic Level Course - Level 1) yang dilaksanakan dalam
2 Batch yaitu, Batch 1 pada 27-29 Oktober 2025 dan Batch 2 pada 03-05
November 2025, di Setia Budi, Jakarta Selatan. Pelatihan ini merupakan salah
satu inovasi pengembangan kompetensi SDM pada program Jakarta SmartTax sebagai implementasi
Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pemeliharaan
Basis Data Pajak Daerah Melalui Sistem Informasi Geospasial.
Kegiatan diselenggarakan oleh
Sekretariat Bapenda DKI Jakarta, yang diawali dengan penyampaian Laporan
Kegiatan oleh Sekretaris Bapenda Bapak Yuandi Bayak Miko dan dibuka oleh Wakil
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bapak Elvarinsa. Pelatihan
dihadiri oleh 50 ASN per Batch yang terdiri dari berbagai Unit Kerja Bapenda
DKI Jakarta yang meliputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Pusdatin, Bidang
Pendapatan Pajak I, Bidang Pendapatan Pajak II, Suku Badan, UPPPD dan UPPPKB.
Para peserta pelatihan mempelajari materi
dasar geospasial pajak daerah dari Trainer selama 3 (tiga) hari berupa fundamental
SIG dan teknologi geospasial pajak daerah, fundamental remote sensing,
konsep interpretasi citra, fundamental software GIS open source dan platform
web GIS, cara mengoperasikan fitur geoportal pajak daerah, pemanfaatan data
dari platform geospasial opensource/freeware, pengoperasian dasar
software SIG, dll melalui pendekatan pembelajaran secara interaktif, use
case, serta mempraktikkan secara langsung agar para peserta dapat memahami/menguasai
konsep dasar dan praktikal geospasial dalam konteks perpajakan daerah.
Melalui pelatihan ini diharapkan ASN Bapenda
Provinsi DKI Jakarta memperoleh peningkatan kompetensi dan kapabilitas yang
adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan geospasial dalam
menjalankan tugas dan fungsi pelayanan perpajakan daerah. Dengan demikian, upaya
untuk melakukan peningkatan kualitas data dan pemutakhiran data pajak daerah
berbasis geospasial melalui Jakarta SmartTax bisa berjalan secara optimal,
akuntabel, modern, berkelanjutan dan berkualitas tinggi dalam rangka optimalisasi
penerimaan pajak daerah dan mewujudkan pajak daerah yang berkeadilan.