• Beranda
  • Berita
  • Bapenda DKI Jakarta Lanjutkan Penyuluhan Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025 di Jakarta Timur

Bapenda DKI Jakarta Lanjutkan Penyuluhan Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025 di Jakarta Timur

29 April 2025

Jakarta, 29 April 2025 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah di Kota Administrasi Jakarta Timur. Kegiatan ini berfokus pada Penyuluhan Dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Kepada Wajib Pajak Di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian penyuluhan yang sebelumnya telah dilaksanakan di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.

Acara berlangsung pada Selasa, 29 April 2025, bertempat di Ruang Pola Lantai 2, Gedung Blok A Kantor Walikota Jakarta Timur, mulai pukul 08.00 WIB. Peserta hadir secara langsung di lokasi berjumlah 200 peserta, sementara peserta lain juga mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui platform YouTube berjumlah 3468 peserta.

Hadir dalam acara ini, Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Administrasi Jakarta Timur, Iin Mutmainnah. Turut hadir pula Asisten dan Pejabat Kota Administrasi Jakarta Timur, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur, Kepala UP3D Wilayah dan Kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Timur, para Camat dan Lurah, serta perwakilan dari Dewan Kota Jakarta Timur.

Dalam sambutannya, Lusiana Herawati mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan melalui kebijakan terbaru ini "Pada kesempatan ini pula, saya mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak agar memanfaatkan kebijakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025, yang mencakup beberapa keringanan pembayaran PBB Tahun 2025," ujarnya.

Lebih lanjut, Lusiana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dalam rangka pemberlakuan kebijakan perpajakan daerah "Bahwa kegiatan yang akan kita laksanakan hari ini merupakan salah satu agenda rutin yang kita laksanakan, berkaitan dengan adanya pemberlakuan kebijakan terkait perpajakan daerah di Provinsi DKI Jakarta, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)."

Setelah sesi pemaparan, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdialog langsung dengan para narasumber. Masyarakat Jakarta Timur tampak antusias mengikuti sesi tanya jawab ini, menyampaikan berbagai pertanyaan seputar implementasi kebijakan PBB-P2.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Jakarta Timur semakin memahami kebijakan baru terkait PBB-P2 dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan daerah.