• Beranda
  • Berita
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli

15 November 2024

Halo Sobat Pajak! Dalam proses mendapatkan hak atas tanah dan bangunan, ada beberapa kewajiban yang perlu kita pahami dan penuhi, salah satunya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB adalah pajak yang dikenakan saat seseorang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, baik melalui pembelian, hibah, warisan, atau cara lainnya. Pajak ini tidak hanya berlaku bagi perseorangan, tapi juga bagi badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan.

Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan seringkali melibatkan proses hukum seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB), yang menjadi dasar untuk menentukan kapan BPHTB ini mulai terutang. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami kapan sebenarnya kewajiban membayar BPHTB muncul.

Baca Juga: Apa Itu BPHTB dan Saat Terutangnya?

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemungutan BPHTB atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dijelaskan Pada Pasal 41 ayat (2)  huruf a menjelaskan Saat terutangnya BPHTB ditetapkan pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli. Lalu pada ayat ke (3) menjelaskan bahwa Dalam hal jual beli tidak menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, saat terutang BPHTB ditetapkan pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya Akta Jual Beli.

Selanjutnya, pada Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Pejabat pembuat akta tanah atau notaris sesuai kewenangannya wajib:

  1. meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; dan

  2. melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas tanah dan/atau Bangunan kepada Gubernur paling lambat pada tanggal l0 (sepuluh) bulan berikutnya.

Selain terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Bapenda DKI Jakarta menyampaikan beberapa hal yang tertuang dalam Pengumuman Nomor 499/ UD.02.01 Tentang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang terdapat dalam poin ke 3 Pengumuman Nomor 499/ UD.02.01 menjelaskan tentang BPHTB atas PPJB diantaranya adalah:

  1. Saat terutang untuk perolehan hak melalui Perjanjian Pengikatan Jua! Beli (PPJB) adalah pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya PPJB.

  2. PPJB atas tanah dan bangunan yang pembayaran dilakukan dalam beberapa termin (skema pembayaran angsuran), tetap dikenakan kewajiban pembayaran BPHTB secara penuh sesuai dengan Nilai Perolehan Objek Pajak pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya PPJB. 

Baca Juga: Pembebasan BPHTB Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali

Bagi masyarakat yang memperoleh tanah dan/atau bangunan melalui proses jual beli memiliki kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Khusus untuk perolehan tanah dan/atau bangunan melalui jual beli, kewajiban membayar BPHTB mulai aktif saat tanggal dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Hal ini menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai kewajiban pajak yang timbul dari setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang dilakukan melalui PPJB.

Baca Juga: Memahami BPHTB Lelang: Tarif, Saat Terutang, dan Prosedur Administratif

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memperbaiki tata kelola dan transparansi dalam pemungutan pajak, termasuk BPHTB. Dengan adanya peraturan dan pengumuman terbaru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya terkait pajak yang harus dibayarkan. Mari bersama-sama mendukung upaya pemerintah untuk membangun sistem pajak yang lebih baik dan adil demi kemajuan bersama. Jangan lupa, patuhi kewajiban pajak Anda dan jadilah warga yang taat pajak ya sobat!

Baca Juga: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dan BPHTB atas PPJB