Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif penghapusan
sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI
Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif
Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketentuan
utama dari kebijakan
insentif ini sebagai berikut:
1.
Denda keterlambatan pembayaran PKB
dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya
2.
Tidak
perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah
3. Berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar semakin taat pajak serta wujud komitmen Pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.
Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat. Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui : Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor Samsat, dapat diakses melalui tautan: https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upt-pkb-dan-bbnkb-samsat.
Bapenda
DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi
masyarakat melalui layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.
Pusat Data dan Informasi Pendapatan
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI
Jakarta