• Beranda
  • Berita
  • Berencana Melakukan Kunjungan Kerja ke Bapenda? Lakukan Reservasi Online Dulu!

Berencana Melakukan Kunjungan Kerja ke Bapenda? Lakukan Reservasi Online Dulu!

19 Mei 2026

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih tertib dan optimal, kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta kini dilakukan dengan sistem reservasi. Hal ini bertujuan supaya agenda kunjungan kerja dapat terjadwal secara lebih teratur dan terstruktur sehingga pelaksanaan kunjungan kerja berjalan dengan baik. Sistem reservasi kunjungan kerja juga telah didukung oleh teknologi digital yaitu melalui sistem online, sehingga proses pengajuan reservasi akan lebih efisien dan memudahkan semua pihak untuk mengaksesnya. Bagi instansi Pemda atau DPRD/DPR RI yang merencanakan kunjungan kerja ke Bapenda DKI Jakarta, simak panduan di bawah ini ya!

Baca juga:  Butuh Data untuk Riset Dari Bapenda Jakarta? Berikut Ini Langkah-langkahnya! 

Data/Dokumen yang Diperlukan untuk Pengisian Formulir Online

  1. DATA PEMOHON

  • Nama lengkap

  • Nomor telepon

  • Nomor WhatsApp

  • Email pemohon/instansi/lembaga


  1. DATA INSTANSI

  • Jenis instansi (DPRD/DPR RI/SKPD)

  • Nama instansi

  • Alamat lengkap

  • Kota/kabupaten


  1. DATA PENDUKUNG

  • Tanggal kunjungan (otomatis)

  • Waktu kunjungan

  • Jabatan pimpinan rombongan

  • Jumlah peserta

  • Surat permohonan kunjungan kerja (dalam format jpg, jpeg, png, pdf max. 2MB)

  • Form keterangan (opsional)


Cara Melakukan Reservasi Online

  1. Kunjungi website https://bapenda.jakarta.go.id/reservasi lalu klik ‘Reservasi’

  2. Silakan pilih tanggal yang tersedia di kalender 

  3. Isi formulir online (data pemohon, data instansi, dan data pendukung)

  4. Jika sudah terisi, klik ‘Simpan’

  5. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan email konfirmasi pengajuan kunjungan kerja


Informasi Penting untuk Diperhatikan!

  1. Reservasi wajib dilakukan online, tidak bisa manual

  2. Surat permohonan kunjungan kerja harus resmi ditujukan kepada Kepala Bapenda DKI Jakarta (bukan surat tugas atau sejenisnya)

  3. Surat permohonan diajukan paling lambat 3 hari kerja sebelum tanggal dilakukannya kunjungan kerja

  4. Jadwal akan diproses setelah surat permohonan diterima Bapenda DKI Jakarta

  5. Saat hadir, bawa dan lengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dengan nama peserta dan tanggal kunjungan

  6. Penerimaan kunjungan kerja hanya 1 sesi/hari 

  7. Mohon hadir tepat waktu dan berpakian sopan & rapi

Baca juga:  Praktis! Bayar PKB Jakarta Kini Bisa Pakai QRIS Tap 

Penerapan sistem reservasi online ini diharapkan dapat diterapkan dengan baik oleh instansi Pemda atau DPRD/DPR RI yang hendak melakukan kunjungan kerja. Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar melakukan reservasi terlebih dahulu sebelum berkunjung untuk menyesuaikan dengan ketersediaan jadwal serta menghindari miskomunikasi. Yuk, jadwalkan kunjunganmu sekarang!