Buruan! Diskon PBB-P2 Berakhir Bulan ini

02 November 2022

Halo Sobat Pajak, tahun 2022 akan segera berakhir, begitu juga dengan Diskon Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) yang akan berakhir pada November ini. 

Perlu diketahuin bahwa pada bulan november ini masih terdapat diskon untuk PBB-P2, sebelum periode diskon ini berakhir, ayo buruan melunasi PBB-P2 anda sebelum memasuki jadwal padat di akhir tahun.

Diskon PBB-P2 ini  mengacu pada Peraturan gubernur No.23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.  

lalu apa saja jenis diskon yang tersedia? merujuk pada peraturan gubernur 23 tahun 2022, diskon pajak yang masih tersedia di bulan November dan Desember ini diantaranya:

  1. Bagi Ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2022, Wajib Pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pada bulan November 2022 diberikan keringanan sebesar 5%.
  2. Bagi Tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai dengan Tahun Pajak 2021, Wajib Pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pada periode November sampai dengan Desember 2022 diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% dan penghapusan sanksi administrasi
  3. Bagi Tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai dengan Tahun Pajak 2021 yang telah mendapatkan keputusan pembayaran secara angsuran, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan November sampai dengan Desember 2022 diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5%, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran.
  4. Bagi Ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2022 yang telah mendapatkan keputusan pembayaran secara angsuran, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada bulan November 2022 diberikan keringanan pokok sebesar 5% dan penghapusan bunga angsuran.