• Beranda
  • Berita
  • Berapa Lama Proses Pengajuan Permohonan Pembebasan PBB-P2? Cek Informasinya di Sini

Berapa Lama Proses Pengajuan Permohonan Pembebasan PBB-P2? Cek Informasinya di Sini

20 Agustus 2026

Kemudahan pelayanan publik menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan. Pelayanan yang transparan tidak hanya ditunjukkan melalui kemudahan prosedur, tetapi juga melalui kejelasan informasi yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menghadirkan layanan perpajakan yang mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Salah satu informasi yang sering menjadi pertanyaan Wajib Pajak adalah mengenai jangka waktu penyelesaian layanan, tak terkecuali pada pengajuan permohonan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 


Apa Itu Permohonan Pembebasan PBB-P2?

Seperti yang kita tahu, Pemprov DKI Jakarta memberikan beberapa insentif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Salah satu insentifnya yaitu pembebasan PBB-P2 yang diberikan melalui pengajuan permohonan oleh Wajib Pajak. Dalam hal ini seluruh proses pengajuan permohonan pembebasan PBB-P2 dapat dilakukan melalui website pajakonline.jakarta.go.id. Pembebasan PBB-P2 dengan permohonan Wajib Pajak ini diatur dalam Kepgub Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan PBB-P2 yang kemudian dirubah dengan adanya Kepgub Nomor 458 Tahun 2026. Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa kriteria objek PBB-P2 yang bisa mendapatkan manfaat ini.



Siapa yang Bisa Mengajukan Permohonan Pembebasan PBB-P2?

Pembebasan pokok PBB-P2 dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak terhadap objek PBB-P2 yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh:

  1. Wajib Pajak orang pribadi veteran dan perintis kemerdekaan atau janda/dudanya.

  2. Wajib Pajak orang pribadi penerima gelar pahlawan nasional atau janda/dudanya.

  3. Wajib Pajak orang pribadi penerima tanda kehormatan berupa bintang dari presiden atau janda/dudanya.

  4. Wajib Pajak orang pribadi mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan Gubernur DKI Jakarta, dan mantan wakil Gubernur DKI Jakarta atau janda/dudanya.

  5. Wajib Pajak orang pribadi pensiunan PNS, TNI, POLRI atau janda/dudanya.

  6. Wajib Pajak orang pribadi guru dan tenaga kependidikan tetap/penuh waktu, baik yang berstatus PNS atau non PNS termasuk pensiunannya.

  7. Objek PBB-P2 untuk melayani kepentingan umum keagamaan yang bukan tempat ibadah dan tidak bersifat komersial atau kurang dari 50% lahannya digunakan untuk kegiatan komersial berdasarkan rekomendasi Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI Jakarta.

  8. Objek PBB-P2 yang lebih dari 50% lahannya digunakan untuk kegiatan pertanian dan perikanan berdasarkan DKPKP DKI Jakarta.

  9. Objek PBB-P2 yang disita oleh instansi pemerintah.

Baca juga:  Data PBB-P2 Salah? Begini Cara Pembetulannya 


Catatan penting: Untuk kategori nomor 1 sampai dengan 6 pada keterangan di atas, hanya diberikan untuk salah satu objek PBB-P2 berupa rumah tapak, satuan rusun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 m2.

Berapa Lama Proses Pengajuan Permohonan Pembebasan PBB-P2?

Setelah permohonan berhasil diajukan oleh Wajib Pajak melalui sistem Pajak Online, petugas kemudian akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu. Estimasi waktu sangat bergantung pada kondisi penanganan permohonan di UPPPD masing-masing tempat permohonan diajukan. Selain itu, petugas perlu mempertimbangkan dan cross check data secara menyeluruh agar pemberian manfaat ini sesuai dan tepat sasaran. Jangka waktu penyelesaian paling lama yaitu 3 bulan, dan tetap bergantung pada kondisi saat proses berlangsung. Namun, Sobat Pajak tidak perlu khawatir, Sobat dapat memantau perubahan status permohonan pada website Pajak Online. Apabila Sobat ingin mendapatkan penjelasan informasi yang lebih lengkap terkait proses pengajuan permohonan tersebut, silakan menghubungi kontak UPPPD yang bersangkutan. 

Informasi kontak UPPPD dapat dilihat di sini : bit.ly/KontakUPPPD  


Melalui informasi mengenai jangka waktu penyelesaian pengajuan pembebasan PBB-P2 ini, diharapkan wajib pajak memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses layanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan pelayanan yang semakin transparan dan informatif, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perpajakan daerah terus meningkat sehingga tercipta pelayanan publik yang semakin efektif, mudah, dan berkualitas.