Halo Sobat Pajak! Balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau disebut juga sebagai mutasi PBB, adalah proses mengubah data PBB karena terjadinya peralihan kepemilikan atau hak. Proses ini bertujuan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi identitas pemilik baru. Biasanya, balik nama PBB dilakukan akibat transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.
Mengajukan Permohonan Mutasi atau Balik Nama PBB-P2 semakin mudah dengan adanya layanan Mengajukan Permohonan Mutasi atau Balik Nama PBB-P2 secara online. Proses ini dapat dilakukan melalui website pajakonline.jakarta.go.id. Berikut ini kami akan menjelaskan Cara Mengajukan Permohonan Mutasi atau Balik Nama PBB-P2 Melalui Website pajakonline.jakarta.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot” lalu klik “Masuk”.
Pilih Menu “Jenis Pajak” Klik Opsi “PBB”
Kemudian klik “Pelayanan” lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan” klik “Jenis Pelayanan” pilih “Mutasi” klik “Jenis Sub Pelayanan” pilih pilih sub pelayanan yang diinginkan, kemudian isi “Kemudian Isi Identitas Pemohon”. Lalu “Isi Data Objek Pajak”. lalu “Upload Data Pendukung”
Jika data sudah sesuai dan benar, lalu ceklis kolom “Saya Setuju Dengan Pernyataan Diatas” Kemudian klik “Simpan”
Setelah itu tampilan akan berpindah ke “Halaman Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan” kemudian kita bisa melihat status pengajuan masih dalam “Proses Verifikasi Petugas”.
Pastikan untuk mengecek status secara berkala hingga status berubah menjadi “Berkas Selesai” kemudian di bagian kolom keterangan, klik ikon “Unduh” lalu “Surat Tanda Terima Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan” sudah dapat dilihat dan di cetak.
Video Tutorial Cara Mengajukan Permohonan Mutasi atau Balik Nama PBB-P2 Melalui Website pajakonline:
Demikianlah langkah-langkah mudah untuk Mengajukan Permohonan Mutasi atau Balik Nama PBB-P2 Melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses Mengajukan Permohonan Mutasi atau Balik Nama PBB-P2 berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selalu pastikan data yang Anda masukkan akurat dan lengkap untuk menghindari kendala di kemudian hari.
Terima kasih telah membaca, dan semoga artikel ini bermanfaat. Tetap pantau terus Sobat Pajak untuk informasi pajak terkini lainnya.