Halo Sobat Pajak, pelayanan perpanjangan Pajak Reklame dapat dilakukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id yang merupakan sistem terintegrasi milik Bapenda DKI Jakarta. Silahkan ikuti tata cara nya yang akan dijelaskan dibawah ini.
2. Tampil Halaman Pengguna Login Aplikasi Pajak Online, login sebagai Akun Wajib Pajak, masukkan Username/email dan Password akun Wajib Pajak dan tekan tombol Masuk.
3. Apabila Username/email dan Password sesuai, akan tampil Halaman Dashboard Aplikasi Pajak Online.
Setelah login dan berhasil masuk kedalam sistem, maka akan terdapat beberapa menu dengan fitur dan modul tertentu, untuk perpanjangan reklame langkah-langkah yang akan di jelaskan secara rinci sebagai berikut:
1. Pada Bar Navigasi (Sisi Kiri), pilih Menu Reklame
2. Akan menampilkan Halaman Reklame, lalu klik tab Pelayanan , lalu pilih jenis pelayanan Perpanjangan Reklame (Reklame Papan), lalu klik tombol Tambah
3. Setelah tombol Tambah di klik, maka akan menampilkan PopUp Tambah Pelayanan, lalu Masukan Nomor Ketetapan, kemudian klik tombol OK.
4. Setelah klik tombol OK, Kemudian akan menampilkan Notifikasi Berhasil seperti berikut ini.
5. Setelah itu lalu akan diarahkan ke halaman reklame seperti pada gambar berikut ini. Jika memiliki lebih dari satu tunggakan silahkan klok tombol Tambah SPOPD.
6. jika hanya memiliki satu tunggakan silahkan lanjut mengisi form yang tersedia seperti pada gambar berikut.
- Isikan Data Pemilik Reklame Secara Lengkap.
- Isikan Data Wajib Pajak Secara Lengkap.
- Isikan dan upload data-data yang diperlukan.
Setelah itu kemudian ceklist persetuan lalu Kik Tombol Simpan.
7. Setelah itu klik ikon pesawat pada kolom Keterangan.
8. Lalu setelah muncul popup, silahkan klik OK!
9. setelah berhasil di kirim, lalu pada kolom Status akan muncul tulisan DALAM PROSES VERIFIKASI BERKAS. Ini berarti pengajuan anda masih dalam proses verifikasi oleh petugas.
10. setelah proses verifikasi yang di lakukan petugas makan status akan berubah menjadi PELAYANAN DAPAT DICETAK.
11. Setelah mendapatkan Surat ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame
Tahap selanjutnya silahkan masuk ke menu Membuat Kode Bayar. Lalu pilih Kode Bayar, lalu Pilih Surat Ketetapan Pajak Daerah/Surat Tagihan Pajak Daerah. Kemudian pilih jenis Pajak Reklame, masukan nomer SKPD/STPD dan pilih metode pembayaran, setelah itu klik tombol Konfirmasi Proses dan KIRIM.
12. setelah itu anda dapat mengunduh invoice yang berisi detai pembayaran dan metode pembayaran.