Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengadakan Forum Group Discussion Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2022 Kabupaten Kepulauan Seribu. Acara tersebut diselenggarakan pada hari Jumat, 7 Januari 2022 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kepala Badan Lantai 12 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Nomor 66 Jakarta Pusat.
Forum Group Discussion dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan mengundang Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Ibu Kota serta Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait seperti : Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta; Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta; Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta; Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta; Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta; Para Kepala Bidang Bapenda; Kepala Suku Badan Pendapatan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu; Kepala UPPPD Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan.
Dengan adanya Forum Group Discussion Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2022 Kabupaten Kepulauan Seribu diharapkan dapat terciptanya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mendekati dengan keadaan nilai pasar properti dan diterima oleh wajib pajak di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu.