• Beranda
  • Berita
  • Frequently Asked Questions (FAQ) e-SPPT PBB-P2 Tahun 2021

Frequently Asked Questions (FAQ) e-SPPT PBB-P2 Tahun 2021

27 Mei 2021

 

  1. APAKAH e-SPPT PBB-P2 ITU?

    e-SPPT PBB-P2 adalah bentuk transformasi digital dari SPPT PBB-P2 yang biasanya berupa cetakan kertas menjadi dokumen elektronik.

  2. MENGAPA DILUNCURKAN FITUR e-SPPT PBB-P2?

    e-SPPT PBB-P2 diluncurkan untuk mengurangi cetakan kertas (paperless) dan turut serta menjaga lingkungan (go green). Wajib Pajak juga akan dimudahkan karena dapat mengakses, mengunduh, dan mencetak sendiri SPPT PBB-P2.

  3. APA DASAR HUKUM e-SPPT PBB-P2?

    e-SPPT PBB-P2 diluncurkan untuk mengurangi cetakan kertas (paperless) dan turut serta menjaga lingkungan (go green). Wajib Pajak juga akan dimudahkan karena dapat mengakses, mengunduh, dan mencetak sendiri SPPT PBB-P2.

  4. APAKAH TUJUAN PELUNCURAN FITUR e-SPPT PBB-P2?

    Tujuan kebijakan e-SPPT PBB-P2 yaitu :

    1. mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Daerah PBB-P2
    2. memberikan kemudahan Wajib Pajak dalam mengakses, mengunduh, dan mencetak sendiri SPPT PBB-P2.
    3. mengurangi cetakan kertas (paperless) dan turut serta menjaga lingkungan (go green)
    4. menjalankan protokol kesehatan di masa pandemik sehingga bisa meminimalisir tatap muka antara masyarakat dengan petugas pajak
  5. BAGAIMANA CARA SAYA DAPAT MENDAPATKAN e-SPPT PBB-P2 ?

    Dokumen e-SPPT PBB-P2 dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

  6. BAGAIMANA TAHAPAN ALUR e-SPPT PBB-P2 TAHUN 2021?
    1. Pengumpulan Data oleh UPPPD melalui koordinasi dengan Kelurahan, RT/RW
      • Nomor Objek Pajak (NOP)
      • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
      • Nomor Handphone
      • Alamat email
    2. Verifikasi Data yang dikumpulkan oleh UPPPD
    3. Penerbitan dan penyampaian SPPT PBB-P2 secara elektronik
    4. Notifikasi SMS kepada wajib pajak yang terverifikasi berisi informasi
      • SPPT PBB-P2 2021 sudah terbit
      • NOP, Tahun Pajak, Ketetapan
      • Nomor Handphone
      • Link untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT PBB-P2 2021
    5. Wajib Pajak mengunduh e-SPPT PBB-P2 di : https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt
  7. APAKAH e-SPPT PBB-P2 BERISI INFORMASI LENGKAP SEPERTI SPPT PBB-P2 HARD COPY?

    Ya, e-SPPT PBB-P2 akan memuat detail informasi seperti : Objek Pajak, Wajib Pajak, luas bumi, luas bangunan, NJOP bumi per meter, NJOP bangunan per meter, tarif pajak, serta jumlah PBB terutang.

  8. BAGAIMANA JIKA NOMOR HANDPHONE WAJIB PAJAK SUDAH TIDAK AKTIF / BERUBAH?

    Pemberian informasi kepada Wajib Pajak terkait link unduhan e-SPPT PBB-P2 dikirimkan melalui sms, jika nomor handphone Wajib Pajak sudah tidak aktif / berubah ataupun dan tidak bisa mengakses e-SPPT, Wajib Pajak bisa menghubungi kantor UPPPD setempat.

  9. APAKAH ADA BERKAS YANG HARUS DILAMPIRKAN ATAU DIUNGGAH PADA LINK DALAM PROSES MENDAPATKAN e-SPPT PBB-P2 ?

    Tidak ada, wajib pajak hanya menginput data pemohon dan data objek pajak, yaitu sebagai berikut :

    1. NIK
    2. NPWP
    3. Nama (Sesuai KTP)
    4. Tempat Tanggal Lahir
    5. Nomor Objek Pajak (NOP)
    6. Nama (Sesuai SPPT)
    7. Email
    8. Nomor Handphone
  10. BAGAIMANAKAH PERLAKUAN e-SPPT PBB-P2 UNTUK OBJEK YANG BERSENGKETA?

    UPPPD setelah melakukan verifikasi objek tersebut bersengketa, mengirim data ke Pusdatin untuk di-exclude.

  11. BAGAIMANAKAH PERLAKUAN e-SPPT PBB-P2 UNTUK BERKAS PERMOHONAN 2020 YANG KEMUNGKINAN BELUM SELESAI PADA SAAT DILAKUKAN SMS BLASTING?

    UPPPD melakukan verifikasi dan validasi sebelum mengunggah data NOP, NIK, No HP, email via Apex. Data objek yang berkas permohonannya belum selesai tidak diunggah.

  12. BAGAIMANA PERLAKUAN e-SPPT PBB-P2 UNTUK BERKAS PERMOHONAN YANG SELESAI PROSESNYA DI TAHUN 2021?

    UPPPD melakukan verifikasi dan validasi sebelum mengunggah data NOP, NIK, No HP, email via Apex. Data objek yang berkas permohonannya belum selesai tidak diunggah. Jika berkas sudah selesai, UPPPD menginformasikan kepada pemohon untuk dapat mendaftar/men-download e-SPPT.

  13. APAKAH PELAYANAN DAN MENU SALINAN SPPT PBB-P2 DI TAHUN 2021 MASIH TETAP ADA?

    Dengan adanya e-SPPT yang merupakan dokumen elektronik, Wajib Pajak dapat mencetak e-SPPT PBB-nya sendiri setelah memiliki akses ke dalam layanan Pajak Online (pajakonline.jakarta.go.id).

  14. SIAPA SAJA YANG AKAN MENDAPATKAN e-SPPT PBB-P2?

    Dengan adanya e-SPPT yang merupakan dokumen elektronik, Wajib Pajak dapat mencetak e-SPPT PBB-nya sendiri setelah memiliki akses ke dalam layanan Pajak Online (pajakonline.jakarta.go.id).

  15. BAGAIMANA e-SPPT PBB-P2 UNTUK TANAH KOSONG YANG RT / RWNYA TIDAK MENDAPAT DATA NOP, NIK, NO. HP DAN / ATAU EMAILNYA?

    Wajib Pajak PBB-P2 Orang Pribadi dan Badan yang memiliki Objek Pajak PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta yang telah mendaftar di : https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt

  16. APAKAH e-SPPT PBB BISA DIUNDUH OLEH ORANG LAIN SELAIN NAMA PEMILIK DI SPPT PBB-P2?

    Bisa, selama data yang diinput di : https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt sesuai dengan data SPPT PBB-P2 yang terdaftar.

  17. APABILA TERJADI KESALAHAN DALAM INPUT NIK KETIKA DAFTAR e-SPPT, APAKAH e-SPPT DAPAT DIUNDUH?

    Untuk NIK yang tidak terdaftar database Dukcapil Provinsi DKI Jakarta maka tidak bisa mengunduh e-SPPT PBB-P2.

  18. APAKAH ORANG YANG MEMILIKI KTP DI LUAR DKI JAKARTA DAPAT MENDAFTAR DAN MENGUNDUH E-SPPT PBB-P2?

    Bisa dengan memasukkan NPWP sebagai pengganti NIK.

  19. BAGAIMANA CARA SAYA MEMBAYAR PAJAK DAERAH SAYA?

    Untuk kepentingan pendaftaran dan pengunduhan e-SPPT PBB-P2 NIK yang digunakan adalah NIK pemilik terbaru. Untuk proses balik nama SPPT PBB-P2 dapat menghubungi kantor UPPPD setempat.

  20. BAGAIMANA DENGAN OBJEK PBB-P2 YANG DATANYA BELUM UPDATE, MISAL OBJEK SUDAH DIJUAL BERULANG KALI NAMUN BELUM MELAKUKAN BALIK NAMA SPPT PBB-P2?

    Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan dengan cara :

    1. Layanan teller : Bank DKI, BJB, BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Bukopin, Bank MNC, BRI Syariah, Bank OCBC NISP, PT. POS Indonesia, Indomaret, Alfamart dan Dan+Dan
    2. Layanan ATM : Bank DKI, BJB, BRI, BNI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank MNC, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Maybank, Bank Danamon dan Bank Mega.
    3. Layanan Internet Banking : BJB, BRI, BNI, Bank Mandiri, BCA, Bank CIMB Niaga, Tokopedia, Traveloka, LinkAja, Bukalapak, dan GoPay.
    4. Layanan Mobile Banking : Bank DKI, BNI dan Bank Mandiri
    5. Layanan PPOB (Payment Point Online Bank) : BNI
    6. Layanan EDC : BJB
    7. Layanan RTGS Bank DKI :
      • Pastikan jumlah yang ditransfer sudah termasuk biaya admin Bank DKI
      • Konfirmasi bukti transfer ke email : dso.pajak@bankdki.co.id
      • Validasi Bukti transfer ke Teller Bank DKI terdekat.
  21. ALAMAT KANTOR ATAU NOMOR TELEPON YANG DAPAT SAYA HUBUNGI UNTUK BERKONSULTASI LEBIH LANJUT?

    Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis No.66 Jakarta Pusat. Contact center di nomor 1500-177.