Insentif Retribusi

19 November 2021


Pemerintah Provinsi DKI Keluarkan Kebijakan

Insentif Retribusi Daerah Tahun 2021

Bersamaan dengan dua tahun munculnya pandemi Covid-19 yang merusak pondasi ekonomi negara tak terkecuali ekonomi di wilayah DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan langkah cepat dengan menerbitkan aturan Insentif Retribusi Daerah dalam rangka memulihkan ekonomi karena tidak hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalami kerugian tapi juga seluruh lapisan pelaku usaha mulai dari lapisan paling atas sampai dengan lapisan paling bawah.

Di tahun 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan kebijakan insentif dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan / atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung di tahun 2021 dan tetap dalam rangka semangat pemulihan ekonomi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 87 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan / atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan, insentif retribusi ini diberikan kepada wajib retribusi untuk meringankan beban dalam membayar retribusi akibat dampak dari pandemi Covid-19. "Kebijakan keringanan dan / atau penghapusan ini bertujuan mengurangi beban biaya tetap bagi masyarakat dan mengurangi beban pembayaran retribusi di masa pandemik COVID-19 ini" terang Lusi.

Beberapa contoh insentif retribusi yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 ini, yaitu :

  1. Retribusi Sewa Tanah Makam untuk Jangka Waktu Tiga Tahun (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100% dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat.
  2. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor mobil penumpang umum (kategori Jasa Umum) diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat.
  3. Retribusi Pengangkutan Sampah Toko dan sejenisnya (kategori Jasa Umum) diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat.
  4. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Pemakaian Pangkalan Taksi (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 50% dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat.
  5. Retribusi Pemakaian Kios Olahan Pangan (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100% dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat.
  6. Retribusi Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sarana dan Prasarana UKM (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100% dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat.

Penerimaan pendapatan daerah salah satunya dari retribusi sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19, untuk tahun 2021 dari target Rp. 755.755.000.000 sampai dengan 16 November 2021 penerimaan retribusi baru ter realisasi sebesar 44.18%.

Insentif retribusi ini diberikan secara otomatis melalui sistem di SKPD/UKPD pemungut retribusi daerah. Bagi masyarakat yang sudah melakukan pembayaran retribusi sebelum berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 ini akan dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Link download Pergub Nomor 87 Tahun 2021 ada di sini : 

Pergub Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Covid-19

 

Pusat Data dan Informasi Pendapatan

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta