Pajak memiliki peran yang begitu besar
dalam Pembangunan, dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah. Beberapa jenis
pajak daerah yang perlu dibayarkan setiap tahunnya, ialah Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Reklame. Jenis Pajak PBB-P2
dan Reklame juga merupakan salah satu jenis pajak properti yang dikenakan oleh
Pemerintah Daerah.
Guna meningkatkan pemeliharaan dan
peningkatan kualitas informasi dan basis data tentang objek Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Reklame yang akurat di
wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Jakarta SmartTax menyelenggarakan
Sosialisasi Kegiatan dengan pembahasan “Pendataan Objek Pbb-P2 Dan
Pajak Reklame Kecamatan Kepulauan Seribu Utara” pada Selasa, 30 September
2025 hingga Rabu, 01 Oktober 2025 di Aula Kantor Lurah Pulau Kelapa dan Pulau
harapan, Serta di Kantor Bupati Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara
Provinsi DKI Jakarta.
Acara Sosialisasi Kegiatan ini
menghadirkan Narasumber Dari Bapenda DKI Jakarta yakni, Kepala Bidang
Pendapatan Pajak I Bapak Mulyo Susongko, Kepala Sub Bidang Potensi dan
Ekstensifikasi Pajak I, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jakarta
SmartTax Bapak Sutan Imam, beserta Jajarannya Bapak Koko Karyono dan
Bapak Yudha Prabowo.
Tak Hanya Narasumber dari Bapenda DKI
Jakarta, Pemangku Kepentingan dari Kecamatan Kepulauan Seribu Utara pun
memberikan Sambutannya yakni, dari Kasubbid Bina Pemerintahan Kabupaten
Kepulauan Seribu Bapak Fadli dilanjutkan Lurah Pulau Harapan Bapak Yusuf, serta
Sambutan dari Kasipem Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Bapak Jamaludin. Adapun Peserta
Sosialisasi Kegiatan ini terdiri dari Lurah Pulau Kelapa, Lurah Pulau Harapan,
Kasipem Kelurahan Pulau Panggang, Perwakilan RT dan RW dari Pulau Kelapa, Pulau
Harapan Dan Pulau Panggang serta perwakilan Masyarakat di Kecamatan Kepulauan
Seribu Utara.
Acara diawali sambutan dari Kepala
Bidang Pendapatan Pajak 1 Bapak Mulyo Susongko, dilanjutkan Sambutan dari
Kasubbid Bina Pemerintahan, Lurah Pulau Harapan, dan Kasipem Kecamatan
Kepulauan Seribu Utara. Acara berlangsung dinamis dengan penyampaian materi
oleh bapak Koko Karyono yang di dampingi oleh Bapak Sutan Imam Bersama Project
Manager Spatial Tax Survey Bapak Firdaus. Para Masyarakat yang terdiri dari
perwakilan RT dan RW begitu antusias menyampaikan pertanyaannya dalam sesi
tanya jawab.
Dalam gelaran acara Sosialisasi Kegiatan
itu, Perwakilan dari Surveyor atau Petugas Lapangan Jakarta SmartTax
juga mengedukasi Masyarakat mengenai alur dan proses pendataan yang akan di
lakukan selama 36 hari di mulai dari tanggal 06 Oktober Hingga 09 November
2025.
Melalui Sosialisasi Kegiatan ini, Pemerintah
Daerah melalui Jakarta SmartTax Berharap masyarakat dapat berperan aktif
dalam mendukung berbagai program pemerintah terutama dalam membayar pajak. Selain
itu Masyarakat juga dapat membantu memastikan bahwa dana yang diperlukan untuk
pembangunan tersedia dan dapat digunakan secara efektif untuk kesejahteraan
bersama. Pembayaran pajak yang tepat waktu juga membantu menciptakan tata ruang
kota yang lebih teratur dan terencana, mengurangi penggunaan lahan yang tidak
sesuai dengan peruntukannya, serta mendorong pemanfaatan properti yang lebih
efisien.