• Beranda
  • Berita
  • Jakarta SmartTax Gelar Sosialisasi Kegiatan Pendataan Objek Pbb-P2 Dan Pajak Reklame di Pulau Kelapa, Pulau Harapan dan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara

Jakarta SmartTax Gelar Sosialisasi Kegiatan Pendataan Objek Pbb-P2 Dan Pajak Reklame di Pulau Kelapa, Pulau Harapan dan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara

06 Oktober 2025

Pajak memiliki peran yang begitu besar dalam Pembangunan, dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah. Beberapa jenis pajak daerah yang perlu dibayarkan setiap tahunnya, ialah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Reklame. Jenis Pajak PBB-P2 dan Reklame juga merupakan salah satu jenis pajak properti yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah.

Guna meningkatkan pemeliharaan dan peningkatan kualitas informasi dan basis data tentang objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Reklame yang akurat di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Jakarta SmartTax menyelenggarakan Sosialisasi Kegiatan dengan pembahasan “Pendataan Objek Pbb-P2 Dan Pajak Reklame Kecamatan Kepulauan Seribu Utara” pada Selasa, 30 September 2025 hingga Rabu, 01 Oktober 2025 di Aula Kantor Lurah Pulau Kelapa dan Pulau harapan, Serta di Kantor Bupati Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Provinsi DKI Jakarta.

Acara Sosialisasi Kegiatan ini menghadirkan Narasumber Dari Bapenda DKI Jakarta yakni, Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapak Mulyo Susongko, Kepala Sub Bidang Potensi dan Ekstensifikasi Pajak I, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jakarta SmartTax Bapak Sutan Imam, beserta Jajarannya Bapak Koko Karyono dan Bapak Yudha Prabowo.

Tak Hanya Narasumber dari Bapenda DKI Jakarta, Pemangku Kepentingan dari Kecamatan Kepulauan Seribu Utara pun memberikan Sambutannya yakni, dari Kasubbid Bina Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Seribu Bapak Fadli dilanjutkan Lurah Pulau Harapan Bapak Yusuf, serta Sambutan dari Kasipem Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Bapak Jamaludin. Adapun Peserta Sosialisasi Kegiatan ini terdiri dari Lurah Pulau Kelapa, Lurah Pulau Harapan, Kasipem Kelurahan Pulau Panggang, Perwakilan RT dan RW dari Pulau Kelapa, Pulau Harapan Dan Pulau Panggang serta perwakilan Masyarakat di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Acara diawali sambutan dari Kepala Bidang Pendapatan Pajak 1 Bapak Mulyo Susongko, dilanjutkan Sambutan dari Kasubbid Bina Pemerintahan, Lurah Pulau Harapan, dan Kasipem Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Acara berlangsung dinamis dengan penyampaian materi oleh bapak Koko Karyono yang di dampingi oleh Bapak Sutan Imam Bersama Project Manager Spatial Tax Survey Bapak Firdaus. Para Masyarakat yang terdiri dari perwakilan RT dan RW begitu antusias menyampaikan pertanyaannya dalam sesi tanya jawab.

Dalam gelaran acara Sosialisasi Kegiatan itu, Perwakilan dari Surveyor atau Petugas Lapangan Jakarta SmartTax juga mengedukasi Masyarakat mengenai alur dan proses pendataan yang akan di lakukan selama 36 hari di mulai dari tanggal 06 Oktober Hingga 09 November 2025.

Melalui Sosialisasi Kegiatan ini, Pemerintah Daerah melalui Jakarta SmartTax Berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung berbagai program pemerintah terutama dalam membayar pajak. Selain itu Masyarakat juga dapat membantu memastikan bahwa dana yang diperlukan untuk pembangunan tersedia dan dapat digunakan secara efektif untuk kesejahteraan bersama. Pembayaran pajak yang tepat waktu juga membantu menciptakan tata ruang kota yang lebih teratur dan terencana, mengurangi penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta mendorong pemanfaatan properti yang lebih efisien.