• Beranda
  • Berita
  • Kegiatan Penertiban Pengesahan Kendaraan Bermotor Wilayah Jakarta Utara

Kegiatan Penertiban Pengesahan Kendaraan Bermotor Wilayah Jakarta Utara

31 Oktober 2023

PRESS RELEASE

Kegiatan Penertiban Pengesahan Kendaraan Bermotor Wilayah Jakarta Utara


Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta Wilayah Jakarta Utara melakukan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor pada Senin, 30 Oktober 2023 yang bertempat di lalu lintas di Jalan Yos Sudarso arah Selatan Plumpang, Jakarta Utara.

Kegiatan yang dilakukan ini berupa penertiban pengesahan tahunan STNK dan pemungutan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta bagi para pengguna lalu lintas yang melintas di Jalan Yos Sudarso dan menyasar ke semua pengendara, baik kendaraan roda dua dan roda empat. Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja dalam melaksanakan kegiatan penertiban ini. 

Saat ini realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta per tanggal 29 Oktober 2023 sebesar Rp.7.663.725.290.750 atau 79.83% dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000.000 Untuk membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, tanpa perlu ada permohonan khusus dari wajib pajak, insentif ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2023. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second). Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023. Dengan insentif ini, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu.

Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bapak Elvarinsa, menyampaikan pentingnya sinergitas diantara Tim Pembina Samsat ini karena salah satunya dapat meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta dan mengimbau kepada masyarakat DKI Jakarta untuk dapat memanfaatkan insentif pajak daerah untuk PKB dan BBNKB tersebut. Kedepannya kegiatan penertiban ini akan menyisir wilayah DKI Jakarta lainnya secara periodik setiap bulan.


Pusat Data dan Informasi Pendapatan

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakartaa