• Beranda
  • Berita
  • Open Recruitment Tenaga Ahli Infrastructure Engineer

Open Recruitment Tenaga Ahli Infrastructure Engineer

20 Januari 2023


Open Recruitment Tenaga Ahli Pusat Data Dan Informasi Infrastructure Engineer  Bapenda Dki Jakarta Tahun 2023

 

Tenaga Ahli Infrastructure Engineer. Range Benefit Rp. 6.500.000 - 7.200.000 / Bulan (Gross).

  1. Lingkup Pekerjaan :

a.  Mengidentifikasi kebutuhan, ruang lingkup pekerjaan, studi kelayakan Infrastruktur Teknologi Informasi

b.  Melakukan pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi

c.  Melakukan penyesuaian Infrastruktur Teknologi Informasi

d.  Melakukan pengujian Infrastruktur Teknologi Informasi

e.  Melakukan alih pengetahuan kepada pegawai Bapenda



  1. Kualifikasi :

a.  Minimal pendidikan D3;

b.  Pengalaman minimal 5 tahun terkait infrastruktur IT khususnya bidang IT Support & Maintenance hardware ataupun jaringan; Berpengalaman dalam instalasi dan konfigurasi software, hardware ataupun jaringan;

c.  Familiar dalam menggunakan sistem operasi Linux, Windows menjadi nilai tambah;

d.  Bersedia untuk dilakukan internal training jika dibutuhkan;

e.  Bersedia untuk bekerja secara mobile ketika ada trouble di unit-unit pelayanan pajak Badan Pendapatan Daerah;

f.   Bersedia untuk bekerja dengan sistem shift;

g.  Memiliki sertifikat pada bidang infrsatruktur IT menjadi nilai tambah;

h.  Bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di Badan Pendapatan Daerah.

 

Catatan :

1.  Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online pada link Google Forms bit.ly/JoinInfrastruktur2023

2.  Lowongan ini untuk pekerjaan untuk sistem kontrak dan tidak dimaksudkan untuk mengisi formasi PNS/CPNS

3.  Pengumuman tahap wawancara akan disampaikan melalui email dari bapenda.ppbj@jakarta.go.id dan pesan WhatsApp

4.  Pengumuman Hasil Rekrutmen akan ditayangkan pada website https://bapenda.jakarta.go.id

5.  Bagi pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Pengumuman Hasil Rekrutmen maka secara otomatis dinyatakan gugur

6.  Setiap Tahapan dan Seleksi adalah Mutlak menjadi Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Tidak Dapat Diganggu Gugat.