Dari raw idea
sampai jadi visual yang We-O-We . Apakah itu kamu?!
Hallo Sobat
Pajak Bisa jadi ini kesempatanmu! Yuk, jadi bagian dari tim kami sebagai Tenaga
Ahli Motion Graphic Designer dan Video Editor
Kualifikasi
1.
Pendidikan
minimal S1
2.
Pengalaman
kerja minimal 3 tahun
3. Adaptif
terhadap teknik dan tools editing terkini
4. Memiliki
kemampuan koordinasi dan manajemen waktu yang baik
Lingkup Pekerjaan
1. Berkoordinasi
dengan tim untuk menyusun konsep visual dan mengembangkan ide kreatif
2.
Membuat
aset grafis serta menganimasikannya untuk kebutuhan media online maupun offline
3.
Mengembangkan konsep visual serta grafis 2D dan/atau
3D untuk berbagai kegiatan
Kualifikasi:
1. Pendidikan Minimal S1Pendidikan
minimal S1
2. Pengalaman kerja minimal 3
tahun
3. Menguasai dan adaptif
terhadap tools editing video terkini
4. Memiliki
kemampuan koordinasi dan manajemen waktu yang baik
5. Mampu
mengemudikan drone menjadi nilai tambah
Lingkup Pekerjaan
1. Membuat
video yang informatif dan kreatif untuk berbagai platform digital (Instagram,
YouTube, dll.)
2. Mengoperasikan
perangkat multimedia untuk audio recording dan video streaming
3. Mengarahkan
kameramen agar menghasilkan kualitas visual sesuai kebutuhan
Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui Link Google
Forms https://forms.gle/bdnJhvtwNtm1nbpy9 dengan mengirimkan berkas - berkas
persyaratan sesuai dengan masing-masing posisi sebagai berikut :
a.
Surat
Lamaran ditujukan kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan
b.
Curriculum
Vitae (CV)
c.
Surat Pengalaman Kerja/ Surat Rekomendasi Kerja (Apabila Ada)
d.
Scan
KTP
e.
Scan
NPWP
f. Scan
ijazah Terakhir
g.
Portofolio
pekerjaan yang pernah dilakukan
1.
Rekrutmen
ini untuk Tenaga Ahli di Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan
Daerah Provinsi DKI Jakarta
2. Lowongan ini untuk pekerjaan untuk sistem kontrak dan tidak
dimaksudkan untuk mengisi formasi PNS/CPNS
3.
Selama
proses seleksi tidak dipungut biaya apapun
4.
Hanya
calon tenaga ahli yang lolos seleksi yang akan dihubungi melalui surat
elektronik/telepon
5. Tenaga
ahli tidak diberikan THR/Gaji Ke-13 dan Fasilitas Kesehatan dalam bentuk apapun
6.
Besaran
gaji yang diterima tidak termasuk potongan pajak penghasilan
7.
Tenaga
Ahli yang diterima harus tunduk pada Peraturan dan kontrak Kerja yang telah
disepakati bersama dan tidak menuntut untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil
Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
8.
Setiap
Tahapan dan Seleksi adalah Mutlak menjadi Keputusan Badan Pendapatan Daerah
Provinsi DKI Jakarta dan Tidak Dapat Diganggu Gugat
9.
Pengumuman
hasil rekrutmen akan ditayangkan pada website https://bapenda.jakarta.go.id