Pemberian keringanan PBB-P2 diberikan kepada objek pajak PBB-P2 DKI Jakarta secara otomatis, dengan syarat:
Untuk Objek Pajak milik bapak/ibu yang masuk kedalam kategori diatas, maka Terhadap PBB-P2 Tahun Pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini (sebelum tanggal 16 Agustus 2021) dapat diberikan kompensasi
untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Kompensasi diberikan untuk Tahun 2022 sebesar 20% (dua puluh persen). Permohonan diajukan paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak Peraturan ini diundangkan. Permohonan masuk sebelum tanggal 15 oktober 2021.
Permohonan Kompensasi dikirimkan secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id
Pilih Menu Pelayanan - Tambah Permohonan PelayanaN
Pilih Jenis Pajak Bumi dan Bangunan - Jenis Pelayanan Kompensasi - Jenis Sub Pelayanan Kompensasi Pergub 60/2021.
Berikut Link Panduan Permohonan Kompensasi PBB-P2 melalui Website pajakonline.jakarta.go.id