• Beranda
  • Berita
  • Panduan Permohonan Kompensasi PBB-P2 (Pergub Nomor 104 Tahun 2021)

Panduan Permohonan Kompensasi PBB-P2 (Pergub Nomor 104 Tahun 2021)

13 Desember 2021

Pemberian kompensasi keringanan 10% PBB-P2 diberikan kepada objek pajak PBB-P2 DKI Jakarta dengan syarat:

  1. Tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan pokok;
  2. Tidak memiliki angsuran pembayaran PBB-P2;
  3. PBB-P2 Tahun 2021 dibayarkan pada 01 Oktober sd 13 Desember 2021.

Untuk Objek Pajak milik bapak/ibu yang masuk kedalam kategori diatas, maka Terhadap PBB-P2 Tahun Pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini (Pergub 104 Tahun 2021) dapat diberikan kompensasi.

Untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Kompensasi diberikan untuk Tahun 2022 sebesar 10% (sepuluh persen). Permohonan diajukan paling lambat tanggal 24 Januari 2022.

Permohonan Kompensasi dikirimkan secara online melalui Pajak Online Jakarta

Pilih Menu Pelayanan :

  1. Tambah Permohonan Pelayanan;
  2. Pilih Jenis Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. Jenis Pelayanan Kompensasi;
  4. Jenis Sub Pelayanan Kompensasi Pergub 104/2021.

Formulir surat permohonan yang dipersyaratkan dapat di download di Link Download Formulir Permohonan Pergub Nomor 104 Tahun 2021

Dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk disiapkan antara lain:

  1. Fotokopi identitas Wajib Pajak dan Kuasanya (Bila Dikuasakan);
  2. Fotokopi bukti pembayaran PBB-P2 Tahun 2021;
  3. Fotokopi e-ESPPT PBB-P2 Tahun 2021);
  4. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan) /Lampirkan FC Sertifikat jika PBB-P2 masih atas nama pemilik Lama.

Berikut Link Panduan Permohonan Kompensasi Pergub Nomor 104 Tahun 2021