• Beranda
  • Berita
  • Pembebasan PBB-P2 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021

Pembebasan PBB-P2 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021

21 Mei 2021



Pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi Guru, Dosen, Tenaga Pendidikan, Veteran, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Purnawirawan Polisi hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 42 tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Guru, dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

PBB-P2 yang terutang dapat diberikan pembebasan seluruhnya kepada wajib pajak, dengan syarat rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial tetapi dipakai untuk kehidupannya dan/atau satuan rumah susun.

Pemberian pembebasan PBB-P2 diberikan kepada kelompok ini dengan sepenuhnya, berdasarkan pengajuan permohonan dari wajib pajak serta melampirakan persyaratan:

1.    Fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan.

2.    Fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga kependidikan Perguruan Tinggi.

3.    Fotokopi keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan.

4.    Fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang.

5.    Fotokopi keputusan sebagai Purnawirawan.

6.    Fotokopi keputusan sebagai Pensiunan.

7.    Fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 telah meninggal dunia. Dan

8.    Fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Dalam hal permohonan diajukan oleh mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden serta mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur persyaratan diatas dapat dikecualikan dan diganti dengan fotokopi KTP pemohon yang terdaftar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Permohonan yang diajukan oleh Guru dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan sebagaimana tercantum dalam Format 7 atau Format 8 dan atau Format 9 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Informasi persyaratan diatas hanya merupakan sebagian yang harus dipenuhi oleh pemohon pembebasan PBB-P2. Persyaratan lebih lengkap dapat dipelajari di Pergub 19 Tahun 2021.


Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 bisa didownload di sini.

TAGS: Bapenda