Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.
Dalam
keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan,
yaitu:
1. Pengurangan
50% untuk pengguna kendaraan
pribadi.
2. Pengurangan
50% untuk pengguna kendaraan
umum.
3. Pengurangan 80% untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.
Kepala
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan
bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap
kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional. “Pengurangan PBBKB ini diharapkan
dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan
kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga
daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor”,
ujarnya.
Diharapkan
dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor
semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan
penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif
pengurangan yang telah ditetapkan. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak
tanggal 22 Juli 2025.
Untuk
informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI
Jakarta di : bapenda.jakarta.go.id atau
menghubungi layanan call center
informasi pajak daerah di nomor 1500-177.
Pusat Data dan Informasi Pendapatan
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI
Jakarta