• Beranda
  • Berita
  • Penyuluhan Dan Penyebarluasan Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025 di Jakarta Utara

Penyuluhan Dan Penyebarluasan Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025 di Jakarta Utara

30 April 2025

Jakarta, 30 April 2025 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta melanjutkan kembali kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah di Kota Administrasi Jakarta Utara. Kegiatan ini berfokus pada Penyuluhan Dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Kepada Wajib Pajak Di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.

Kegiatan ini merupakan kegiatan terakhir dan penutup dari rangkaian penyuluhan yang sebelumnya telah digelar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur

Acara berlangsung pada rabu, 30 April 2025, bertempat di Balai Yos Sudarso Lantai 3 , Kantor Walikota Jakarta Utara. Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh 150 peserta diantaranya wajib pajak 99 orang , dan perwakilan lurah dan camat 51 orang, sementara 244 peserta lainnya mengikuti secara daring melalui platform YouTube dan zoom.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, serta Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim. Turut hadir pula Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, jajaran Asisten dan Pejabat Kota Administrasi Jakarta Utara, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kepala UP3D Wilayah dan Kecamatan se-Jakarta Utara, para Camat dan Lurah, serta perwakilan dari Dewan Kota Jakarta Utara.

Dalam sambutannya, Lusiana Herawati menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025, antara lain:

  • Keringanan sebesar 10% untuk PBB Tahun 2025 jika dibayarkan pada periode 8 April s.d. 31 Mei 2025.
  • Keringanan sebesar 7,5% untuk pembayaran pada periode 1 Juni s.d. 31 Juli 2025.
  • Keringanan pokok sebesar 5% untuk pembayaran pada periode 1 Agustus s.d. 30 September 2025.

Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan fasilitas pembebasan, pengurangan, hingga penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 yang dijelaskan secara rinci oleh para narasumber dalam kegiatan ini.

Setelah sesi pemaparan oleh para narasumber, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang memungkinkan peserta menyampaikan pertanyaan dan berdialog langsung dengan para narasumber. Masyarakat tampak antusias mengikuti sesi tanya jawab, khususnya terkait implementasi kebijakan PBB-P2 di wilayah Jakarta Utara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Jakarta Utara dapat memahami kebijakan terbaru terkait PBB-P2 serta semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan daerah demi mendukung pembangunan Ibu Kota.