Jakarta, 06 Februari 2024 - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya para Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Hiburan. Bapenda Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan acara sosialisasi ini berlangsung sebanyak dua sesi yaitu pada Senin, 5 Februari, dan Selasa, 6 Februari 2024 dan bertempat di Executive Lounge Lt. 16, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait kewajiban pajak PBJT atas jasa hiburan padai diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/Spa.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Ibu Lusiana Herawati, membuka acara ini dan menekankan pentingnya pemahaman mengenai PBJT Hiburan, terutama bagi masyarakat yang belum akrab dengan istilah baru tersebut dalam perpajakan daerah. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu seluruh stakeholders, terutama Wajib Pajak PBJT, memahami dan bekerja sama dalam implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini dianggap sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan dan kemajuan kota DKI Jakarta.
| |
|