• Beranda
  • Berita
  • Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024: Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor DKI Jakarta

Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024: Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor DKI Jakarta

26 Januari 2024

Jakarta, 26 Januari 2024 - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dalam bentuk Dialog Interaktif, dengan tema Pemberlakuan Perda 1 Tahun 2024, khususnya terkait dengan Pemungutan PBBKB di Provinsi DKI Jakarta, 

Acara ini diadakan di Ruang Serbaguna Lantai 2, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 Januari 2024, dimulai pukul 08.00 WIB.

Wakil Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Bapak Elvarinsa, memberikan sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi. 

Baca Juga: Jenis dan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Terbaru 2024

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap kebijakan perpajakan daerah terkait dengan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Provinsi DKI Jakarta.

"Kegiatan sosialisasi terkait perpajakan daerah merupakan agenda rutin Bapenda DKI Jakarta dan diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang kebijakan terkait pajak daerah khususnya PBBKB, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," ujar Bapak Elvarinsa.

Acara dilanjutkan dengan sesi sosialisasi dan tanya jawab yang dipandu langsung oleh Bapak Jimmy Rianto Pardede yang juga merupakan Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda DKI Jakarta. Dalam acara ini, Bapak Jimmy Rianto Pardede  sebagai narasumber ahli yang memberikan penjelasan mendalam mengenai implementasi Perda 1 Tahun 2024 khususnya untuk jenis pajak PBBKB. 

Peserta yang antusias terlihat aktif bertanya, menunjukkan tingginya minat wajib pajak untuk memahami perubahan peraturan terkait pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat DKI Jakarta dapat lebih memahami dan merespons positif terhadap peraturan baru yang berlaku, sehingga pelaksanaan pemungutan PBBKB dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.



Berikut Materi Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024: Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor DKI Jakarta

Paparan Sosialisasi Pajak Hiburan kegiatan Sosialisasi PBJT Hiburan 5 Februari 2024

Bahan Paparan Simulasi TL Pengumuman e-0002 tahun 2024 kegiatan sosialisasi PBJT Hiburan 05 Februari 2024