Halo Sobat Pajak! Ada kabar penting nih buat kamu yang punya properti di Jakarta! Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB DKI Jakarta tahun 2025 sudah terbit! Jangan lupa untuk segera cek SPPT kamu agar bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu ya.
Cek SPPT PBB-P2 2025 di Mana?
Buat Sobat yang sudah mendaftarkan e-SPPT sebelumnya, kamu bisa langsung cek SPPT melalui email yang sudah terdaftar.
Tapi kalau belum menerima email atau belum daftar e-SPPT, tenang aja! Kamu bisa cek langsung di website Pajak Online Jakarta.
Belum Daftar e-SPPT? Ini Cara Daftarnya!
Kalau kamu belum daftar e-SPPT, segera daftarkan diri sekarang juga! Semakin cepat daftar, semakin mudah untuk mengakses SPPT PBB setiap tahunnya. Buat sobat pajak yang belum daftar e-SPPT, ikuti langkah-langkah mudah ini:
Buka website Pajak Online: Kunjungi pajakonline.jakarta.go.id/esppt
Klik tombol "Daftar e-SPPT PBB" di pojok kanan atas
Isi data diri, seperti:
Nama
NIK
NPWP
Nomor HP
Alamat e-mail
Data verifikasi (NOP PBB-P2 & Nama Wajib Pajak sesuai SPPT)
Tunggu proses verifikasi data, Jika verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan tautan unduhan e-SPPT ke email kamu.
Buka email untuk mengunduh dokumen SPPT lalu lakukan pembayaran PBB melalui QRIS atau channel lainnya.
Jangan lupa, setelah mendapatkan SPPT, lakukan pembayaran PBB melalui QRIS atau berbagai channel pembayaran yang tersedia agar lebih cepat dan nyaman.
Cek SPPT PBB 2025 sekarang juga supaya kamu bisa segera membayar pajak tepat waktu! Dengan adanya layanan e-SPPT, kamu gak perlu repot-repot datang ke kantor pajak, semuanya bisa dilakukan secara online lewat email atau website Pajak Online Jakarta. Praktis dan efisien, bukan?
Jangan sampai terlambat, ya! Segera cek SPPT PBB-mu dan lakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.