Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar sosialisasi mengenai Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024. Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penerapan pajak atas barang dan jasa tertentu. Regulasi ini sekaligus menjadi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam merespons perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis dan kompleks.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, mengombinasikan pertemuan langsung (luring) dan daring. Untuk peserta luring, acara diselenggarakan di Ruang Serbaguna lantai 2 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, sementara peserta yang mengikuti secara daring dapat mengakses acara melalui aplikasi Zoom Meeting. Dengan konsep hybrid ini, Bapenda berupaya menjangkau lebih banyak pegawai, baik yang berada di pusat maupun yang tersebar di Suku Badan Pendapatan Daerah dan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) DKI Jakarta.
Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting dalam membekali petugas dengan pengetahuan yang memadai mengenai aturan dan prosedur terkait . "Pegawai kami adalah ujung tombak dalam pelaksanaan dan pelayanan pajak kepada masyarakat. Dengan sosialisasi ini, kami berharap petugas Bapenda mendapatkan bekal untuk menjalankan tugas dengan profesional dan memberikan layanan yang berkualitas," ujarnya.
“Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah agar semua pegawai siap membantu masyarakat menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan layanan prima dan pengetahuan teknis yang baik, kami yakin pelayanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran,” tambah Wakil Kepala Bapenda.
Materi yang diberikan dalam sosialisasi ini mencakup aspek teknis pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), aturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024, hingga tata cara pengelolaan pajak melalui situs daring yang memudahkan para wajib pajak. Diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pegawai tentang cara pendaftaran, perhitungan, dan prosedur pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sehingga pelayanan, baik itu secara langsung maupun secara daring dapat berjalan lancar.
Sosialisasi bagi pegawai ini juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan Bapenda DKI Jakarta, khususnya dalam menghadapi kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang baru diterapkan di Jakarta. Dengan bekal yang memadai, petugas dapat memberikan informasi yang akurat dan membantu masyarakat dalam memahami kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mereka dengan baik. Selain itu, kesiapan pegawai dalam memberikan layanan daring melalui pajakonline.jakarta.go.id akan mendukung kenyamanan dan kepuasan masyarakat dalam mengakses layanan pajak.
Bapenda DKI Jakarta selalu menunjukkan komitmen yang kuat untuk meningkatkan kualitas layanan pajak di kota Jakarta. Pembekalan kepada petugas pajak diharapkan dapat berdampak positif terhadap kinerja dan kualitas pelayanan di lapangan. Pegawai Bapenda diharapkan siap untuk melakukan pemungutan pajak secara efektif serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui platform online. Melalui langkah ini, Bapenda berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik, mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta yang berkelanjutan dan maju di masa depan.