• Beranda
  • Berita
  • Tingkatkan Pemahaman, Bapenda DKI Gelar Penyuluhan PBB-P2 Tahun 2025 di Jakarta Pusat

Tingkatkan Pemahaman, Bapenda DKI Gelar Penyuluhan PBB-P2 Tahun 2025 di Jakarta Pusat

29 April 2025

Jakarta, 28 April 2025 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kegiatan ini difokuskan pada penyuluhan mengenai kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.

Kegiatan berlangsung pada Senin, 28 April 2025, bertempat di Ruang Serbaguna Besar, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, mulai pukul 13.00 WIB. Sebanyak 253 peserta hadir langsung di lokasi, sementara masyarakat lainnya mengikuti secara virtual melalui platform Zoom dan YouTube.

Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta, Elvarinsa, dan Sekretaris Kota Adm Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin selaku Plt. Wakil Walikota. Turut hadir pula Asisten dan Pejabat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kepala UP3D Wilayah dan Kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Pusat, para Camat dan Lurah, serta perwakilan dari Dewan Kota Jakarta Pusat.

Dalam sambutannya, Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta, Elvarinsa, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu agenda rutin yang kita laksanakan, berkaitan dengan adanya pemberlakuan kebijakan terkait perpajakan daerah di Provinsi DKI Jakarta, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ia juga mengajak kepada  seluruh masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 281 Tahun 2025.

Selama kegiatan berlangsung, narasumber dari Bapenda juga memaparkan berbagai kemudahan yang diberikan, seperti fasilitas pembebasan pokok, pengurangan pokok, hingga penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.

Usai sesi pemaparan, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdialog langsung dengan para narasumber. Masyarakat Jakarta Pusat tampak antusias mengikuti sesi tanya jawab ini, menyampaikan berbagai pertanyaan seputar implementasi kebijakan PBB-P2.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Jakarta Pusat semakin memahami kebijakan baru terkait PBB-P2 dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan daerah.