• Beranda
  • Berita
  • Tips Menghindari Denda Pajak Kendaraan: Simpel Tapi Sering Terlewat

Tips Menghindari Denda Pajak Kendaraan: Simpel Tapi Sering Terlewat

08 Januari 2026

Denda PKB sering kali muncul karena hal-hal yang sebenarnya bisa dicegah. Berikut beberapa tips sederhana namun sangat efektif agar Sobat Pajak bisa terhindar dari denda.

  1. Catat Jatuh Tempo di Kalender

Banyak pemilik kendaraan yang lupa tanggal jatuh tempo STNK. Cara paling mudah adalah menandainya di kalender atau menambahkan pengingat di ponsel.

  1. Rutin Mengecek Pajak Secara Digital

Tidak ada salahnya mengecek PKB beberapa kali dalam setahun melalui aplikasi SIGNAL atau website resmi. Hal ini membantu memastikan tidak ada informasi yang terlewat.

Baca juga: Cara Pemutakhiran Nomor KK Untuk Pajak Kendaraan Bermotor 

  1. Gunakan Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Cepat

Selain untuk cek pajak, SIGNAL juga memungkinkan pembayaran online. Prosesnya cepat dan bisa dilakukan dari rumah.

  1. Jangan Menunda Pembayaran

Kebiasaan menunda sering berujung pada lupa. Lebih baik membayar beberapa hari sebelum jatuh tempo agar lebih aman.

  1. Simpan Dokumen Kendaraan dengan Rapi

Dokumen yang tercecer sering menjadi penyebab pemilik menunda pembayaran PKB. Pastikan KTP, STNK, dan BPKB tersimpan di tempat yang mudah dijangkau.

Baca juga: Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Diajukan Keringanan Sesuai Kondisi 

  1. Gunakan Gerai Samsat atau Drive Thru untuk Proses Cepat

Jika tidak sempat ke kantor Samsat, layanan alternatif seperti Gerai Samsat atau Drive Thru menjadi pilihan yang cepat dan efisien.

  1. Pantau Sosial Media Resmi

Jangan lupa juga untuk terus memantau akun resmi Bapenda DKI Jakarta yaitu @humaspajakjakarta di semua platform media sosial seperti youtube, instagram, facebook dan tiktok untuk mengetahui info-info terkini terkait insentif pajak yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ya Sobat Pajak.

Penutup

Dengan langkah-langkah sederhana ini, Sobat Pajak bisa menjaga administrasi kendaraan tetap tertib tanpa harus terkena denda! Yuk bayar Pajak Kendaraan Bermotor sekarang! Sebagai tambahan, Pemprov DKI Jakarta juga terus menghadirkan berbagai kebijakan yang memudahkan masyarakat agar tidak semakin terbebani saat ingin kembali tertib administrasi. Melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan BBNKB, yang diproses secara otomatis tanpa perlu permohonan. Cukup dengan menyelesaikan pembayaran pokok pajak, sistem Pajak Online Bapenda akan langsung menghapus sanksi tersebut. Fasilitas ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang ingin melunasi kewajibannya dalam periode tersebut. Kebijakan ini menjadi bukti bahwa Pemprov DKI Jakarta hadir bukan hanya melalui imbauan, tetapi juga lewat keringanan nyata yang membantu masyarakat menghindari beban tambahan dan kembali tertib pajak dengan lebih mudah.

TAGS: PKB