Halo Sobat pajak! Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Penyerahan ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti perjanjian jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kendaraan bermotor ke dalam badan usaha. BBNKB dipungut atas penyerahan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak termasuk dalam objek BBNKB. Pengecualian ini tercantum dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Lalu apa saja yang yang dikecualikan dari objek BBNKB, berikut penjelasan selengkapnya:
Kereta Api
Kendaraan bermotor yang berbasis kereta api tidak termasuk dalam objek BBNKB, karena jenis transportasi ini tidak menggunakan jalan raya sebagaimana kendaraan bermotor lainnya.
Kendaraan Bermotor untuk Pertahanan dan Keamanan Negara
Kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dikecualikan dari BBNKB. Hal ini mencakup kendaraan militer dan kendaraan khusus yang berperan dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Kendaraan Bermotor Kedutaan dan Lembaga Internasional
Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta kendaraan milik lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, juga tidak termasuk dalam objek BBNKB.
Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan
Untuk mendukung penggunaan energi ramah lingkungan, kendaraan bermotor yang menggunakan energi terbarukan dikecualikan dari BBNKB. Ini merupakan langkah pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan yang lebih berkelanjutan.
Kendaraan Bermotor Milik Pabrikan atau Importir untuk Pameran
Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir, yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual, juga tidak termasuk dalam objek BBNKB.
Penyerahan Kendaraan Bermotor dari Luar Negeri
Penyerahan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia juga termasuk dalam objek BBNKB, kecuali jika kendaraan tersebut:
Diperuntukkan untuk diperdagangkan
Akan dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia (Pengecualian ini tidak berlaku apabila selama 12 bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia)
Digunakan untuk Pameran, Objek Penelitian, Contoh, atau Kegiatan Olahraga Bertaraf Internasional (Pengecualian ini tidak berlaku apabila selama 12 bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu aspek penting dalam proses kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di DKI Jakarta. Dengan memahami objek BBNKB dan pengecualiannya, pemilik kendaraan dapat lebih siap dalam memenuhi kewajiban pajak yang berlaku. Pengecualian bagi kendaraan tertentu, seperti yang digunakan untuk pertahanan, diplomasi, atau yang berbasis energi terbarukan, menunjukkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung berbagai kepentingan strategis dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan memahami pengecualian ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mengerti mengenai BBNKB dan kebijakan yang terkait dengan penyerahan hak milik kendaraan bermotor, terutama bagi yang berada di wilayah DKI Jakarta. Sebagai warga negara yang baik, yuk terus taat pajak demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama.