Sobat Pajak, nggak terasa tahun 2026 sudah berjalan setengahnya. Disela-sela kesibukan sehari-hari, urusan bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sering kali terlewat. Kalau Sobat baru inget sekarang, tenang aja ini nggak terlambat kok! Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan beberapa insentif PBB-P2 tahun 2026 yang bisa Sobat manfaatin sampai akhir tahun. Simak terus selengkapnya di bawah ya!
Diskon 7,5% Berlaku 1 Juni s.d. 31 Juli 2026
Ini adalah keringanan atau sederhananya potongan diskon sebesar 7,5% dari pokok PBB-P2 tahun 2026 yang Sobat bayarkan. Dengan membayarkannya pada periode 1 Juni s.d. 31 Juli 2026 Sobat Pajak berhak mendapat potongan diskon ini secara otomatis pada saat akan melakukan pembayaran.
Perlu diperhatikan: Angka di SPPT berbeda dengan angka tagihan aktual
Banyak dari Sobat Pajak yang mempertanyakan perihal potongan diskon yang tidak tertera baik di SPPT maupun saat pembayaran (khususnya bila pembayaran melalui kanal online). Jadi, walaupun tidak tertera potongan diskon yang berlaku, angka tagihan di SPPT dengan angka tagihan aktual saat pembayaran akan berbeda. Angka di tagihan pembayaran akan lebih kecil dibanding angka di SPPT, itu artinya potongan diskon sudah berlaku otomatis. Nggak usah khawatir ya Sobat kalau nggak ada keterangan angka diskonnya, itu artinya Sobat tetep dapet diskonnya kok~
Pernah terlambat bayar PBB-P2? Ada juga pembebasan sanksinya
Khilaf telat bayar PBB-P2 nggak jadi masalah, Pemprov DKI Jakarta juga punya solusinya. Bagi Sobat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya, Sobat bisa mendapatkan pembebasan sanksi administrasi alias tidak perlu membayar denda keterlambatannya. Jadi, cukup membayar pokok pajaknya saja. Pembebasan sanksi administratif berlaku untuk:
Pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 s.d. 2025
Pembayaran PBB-P2 dengan angsuran
Catat tanggalnya, periode pembebasan sanksi administrasi berlaku 1 April s.d. 31 Desember 2026 ya Sobat.
Bayar di awal untungnya maksimal!
Kalau Sobat membayarkan PBB-P2 di awal waktu, banyak deretan insentif yang bisa dimanfaatkan dan meringankan beban pajak bumi dan bangunan Sobat. Selain itu, kontribusi Sobat melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan juga sangat berarti bagi pembangunan Kota Jakarta. Kota yang nyaman, aman, inklusif, dan maju adalah hasil dari kerja kolaboratif antara warga dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik, fasilitas umum yang lengkap, infrastruktur yang memadai, subsidi pendidikan maupun kesehatan bagi yang membutuhkan, dan banyak lainnya. Oleh karena itu, dukungan dari Sobat Pajak sangat berarti bagi Jakarta. Yuk, berkontribusi lewat Pajak Daerah!